Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu
29 Desember 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemilu 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari mendatang. Peserta pemilu adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
Dikutip dari situs resmi KPU, jumlah peserta Pemilu 2024 di dalam dan luar negeri mencapai 204.807.222 orang. Data tersebut tercatat dalam daftar pemilih.
Daftar pemilih terbagi menjadi tiga, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lantas, apa perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam pemilu ? Simak informasi berikut.
Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK
Pengertian dan ketentuan terkait syarat dan kriteria DPT, DPTb, dan DPK telah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan daftar pemilih akhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. DPT didapat dari data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diperbaharui.
ADVERTISEMENT
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang namanya telah tertera pada DPT TPS domisili, tetapi tidak bisa memilih di TPS tersebut karena alasan tertentu.
Adapun DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah daftar pemilih yang memenuhi syarat pemilu, tetapi namanya belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Berikut ini perbedaan DPT, DPTb dan DPK yang telah dirangkum:
1. Kriteria pemilih
Kriteria pemilih yang masuk dalam DPT adalah mereka yang namanya tercatat untuk melakukan pemungutan suara di TPS terdekat dengan domisili.
Sementara pemilih DPTb adalah warga yang tidak bisa memilih di TPS luar domisili karena beberapa alasan berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara kriteria DPK adalah pemilih yang memenuhi syarat dan bisa mengikuti pemilu, tetapi namanya belum atau tidak tercantum dalam DPT.
2. Dokumen yang perlu dibawa
Pemilih kategori DPT harus membawa model C6 dan e-KTP saat datang ke TPS. Kedua dokumen tersebut merupakan syarat wajib untuk bisa memberikan hak suara.
Bagi kategori DPTb, pemilih harus membawa e-KTP dan formulir A5 berupa keterangan bahwa pemilih tidak bisa mencoblos di daerah asal. Sementara untuk pemilih kategori DPK hanya perlu membawa e-KTP.
3. Waktu pemilihan
Pemilih kategori DPT dan DPTb dapat memberikan hak suara di TPS dari pukul 07.00-13.00. Sedangkan untuk pemilih khusus bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, yakni pukul 12.00-13.00.
(GLW)