Konten dari Pengguna

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi DPT, DPTb, dan DPK Pemilu. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi DPT, DPTb, dan DPK Pemilu. Foto: Pexels.

DPT, DPTb, dan DPK adalah kategori data peserta pemilihan umum. Perbedaan DPT, DPTB, dan DPK penting diketahui masyarakat yang berpartisipasi sebagai petugas pemilu.

Pemilu 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari mendatang. Peserta pemilu adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.

Dikutip dari situs resmi KPU, jumlah peserta Pemilu 2024 di dalam dan luar negeri mencapai 204.807.222 orang. Data tersebut tercatat dalam daftar pemilih.

Daftar pemilih terbagi menjadi tiga, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lantas, apa perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam pemilu? Simak informasi berikut.

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK

Ilustrasi DPT, DPTb, dan DPK Pemilu. Foto: Pexels.

Pengertian dan ketentuan terkait syarat dan kriteria DPT, DPTb, dan DPK telah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan daftar pemilih akhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. DPT didapat dari data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diperbaharui.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang namanya telah tertera pada DPT TPS domisili, tetapi tidak bisa memilih di TPS tersebut karena alasan tertentu.

Adapun DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah daftar pemilih yang memenuhi syarat pemilu, tetapi namanya belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Berikut ini perbedaan DPT, DPTb dan DPK yang telah dirangkum:

1. Kriteria pemilih

Kriteria pemilih yang masuk dalam DPT adalah mereka yang namanya tercatat untuk melakukan pemungutan suara di TPS terdekat dengan domisili.

Sementara pemilih DPTb adalah warga yang tidak bisa memilih di TPS luar domisili karena beberapa alasan berikut:

  • Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi keluarga yang dirawat inap.

  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

  • Menjalani rehabilitasi narkoba.

  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

  • Menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar kota.

  • Pindah atau bekerja di luar kota domisili.

  • Tertimpa bencana alam atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara kriteria DPK adalah pemilih yang memenuhi syarat dan bisa mengikuti pemilu, tetapi namanya belum atau tidak tercantum dalam DPT.

2. Dokumen yang perlu dibawa

Pemilih kategori DPT harus membawa model C6 dan e-KTP saat datang ke TPS. Kedua dokumen tersebut merupakan syarat wajib untuk bisa memberikan hak suara.

Bagi kategori DPTb, pemilih harus membawa e-KTP dan formulir A5 berupa keterangan bahwa pemilih tidak bisa mencoblos di daerah asal. Sementara untuk pemilih kategori DPK hanya perlu membawa e-KTP.

3. Waktu pemilihan

Pemilih kategori DPT dan DPTb dapat memberikan hak suara di TPS dari pukul 07.00-13.00. Sedangkan untuk pemilih khusus bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, yakni pukul 12.00-13.00.

(GLW)