news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqh yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
7 Juni 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi umat Muslim yang mempelajari ilmu fiqih. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi umat Muslim yang mempelajari ilmu fiqih. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam syariat Islam, terdapat hukum yang mengatur semua tindak-tanduk manusia, baik perkataan maupun perbuatan. Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum ini dikenal dengan istilah fiqih.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, fiqih berasal dari kata faqqaha yufaqqhihu fiqhan yang berarti "pemahaman". Secara istilah, fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan amali (perbuatan) dan diperoleh melalui dalil-dalil secara terperinci.
Dalam ilmu fiqih, terdapat istilah lain yang berkaitan erat, yaitu ushul fiqh. Istilah ini tersusun dari dua kata, yaitu kata ushul dan fiqh.
Secara bahasa, ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang artinya "sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain". Sementara seperti yang telah disebutkan, fiqh atau fiqih memiliki arti "pemahaman".
Adapun secara istilah, ushul fiqh dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mengkaji tentang dalil fiqih berupa kaidah-kaidah untuk mengetahui cara penggunaannya, mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid) dengan tujuan mengeluarkan hukum amali dan dalil-dalil secara terperinci.
ADVERTISEMENT
Dalam pengertian yang lebih sederhana, fiqih adalah ilmu yang mempelajari dan mengetahui hukum-hukum syariat Islam. Sementara ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dari perbuatan manusia yang dikehendaki oleh fiqih.
Dengan demikian, fiqih diibaratkan sebagai produk dari ushul fiqh, sedangkan ushul fiqh merupakan alat. Ilmu fiqih sejatinya berasal dari ushul fiqh, sedangkan ushul fiqh berdiri dengan sendirinya karena tuntutan bahasan ilmu Islam.

Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqh

Ilustrasi mempelajari ilmu fiqih. Foto: Unsplash
Untuk memahami lebih jelas mengenai fiqih dan ushul fiqh, perlu diketahui perbedaan di antara keduanya. Mengutip Ushul Fiqh oleh Sapiudin Shidiq (2017: 9-10), berikut perbedaan fiqih dan ushul fiqh yang dapat dipahami.

1. Objek Pembahasan

Dilihat dari objek pembahasannya, ilmu fiqih membahas tentang dalil-dalil yang bersifat juz'i (khusus) sehingga menghasilkan hukum juz'i pula yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf. Mukalaf merupakan seorang Muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama.
ADVERTISEMENT
Adapun yang menjadi objek pembahasan ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang bersifat kulli (umum) dan hukum yang bersifat umum pula.

2. Tujuan

Ilmu fiqih bertujuan untuk menerapkan hukum syariat terhadap perbuatan dan ucapan mukalaf. Sementara ushul fiqh bertujuan untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah yang bersifat kulli terhadap nas-nas syariat.

3. Sifat

Dilihat dari sifatnya, fiqih lebih bersifat praktis, sedangkan ushul fiqh lebih bersifat kebahasaan (teoretis). Ushul fiqh meliputi bahasa dan kaidahnya, sebab kaidah-kaidah tersebut mutlak dan diperlukan oleh mujtahid, seperti pembahasan mengenai makna hakiki (riil) dan majaz (kiasan), lafaz umum, dan sebagainya.
Sementara fiqih hanya menjelaskan hukum syarak yang mengikat orang mukalaf, seperti salat hukumnya wajib, riba hukumnya haram, dan sebagainya.

4. Asal

Dilihat dari asalnya, ushul fiqh merupakan dasar pijakan bagi ilmu fiqih, sedangkan fiqih merupakan hasil atau produk dari ushul fiqh. Dengan kata lain, dari ushul fiqh akan melahirkan ilmu fiqih.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat perbedaan antara ilmu fiqih dan ushul fiqh. Apabila ilmu fiqih membahas tentang hukum dari suatu perbuatan, ushul fiqh membahas tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum itu sendiri.
(SFR)