Perbedaan Hadas dan Najis dalam Islam dan Cara Menyucikannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi hidup bersih, bahkan kebersihan merupakan sebagian dari iman. Dalam Hadits Riwayat Tirmizi, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu."
Oleh sebab itu, Islam mengajarkan cara-cara bersuci atau thaharah. Secara umum thaharah dibagi menjadi dua macam, yaitu bersuci dari hadas dan dari najis. Sebagian orang menganggap bahwa hadas dan najis merupakan hal yang serupa, padahal keduanya memiliki perbedaan. Implikasinya, cara menyucikannya pun berbeda.
Jadi, apa itu hadas dan najis?
Pengertian Hadas
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seorang Muslim, menyebabakan terhalangnya orang tersebut untuk melakukan sholat atau tawaf. Hadas merupakan perkara maknawi yang ada di dalam jasad dan tidak dapat dilihat oleh panca indra. Jadi, hadas merujuk pada keadaan diri seseorang.
Oleh sebab itu untuk menghilangkan hadas, diperlukan niat sebagai syaratnya. Terdapat dua macam hadas, yakni hadas kecil dan hadas besar. Apa perbedaannya?
Hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan melakukan wudhu atau tayammum. Contohnya adalah bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim serta mengeluarkan sesuatu dari lubang qubul maupun lubang dubur berupa kencing, tinja, dan kentut.
Hadas besar yaitu hadas yang bisa disucikan dengan mandi wajib. Contohnya yakni haid, nifas, dan terjadinya hubungan badan.
Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan menurut istilah najis adalah segala kotoran yang wajib dihindari karena menyebabkan seseorang terhalang untuk beribadah kepada Allah Ta'ala. Berbeda dengan hadas, najis merupakan perkara yang bisa dilihat.
Untuk menghilangkan najis tidak perlu disertai niat selama wujudnya telah hilang. Najis secara umum dapat dibedakan menjadi tiga, yakni najis mukhaffafah, najis mughallazhah, dan najis mutawasithah.
Najis Mukhaffafah
Ini merupakan najis yang ringan. Yang termasuk najis mukhaffafah adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan dan minum selain air susu ibu. Cara menyucikan najis ini adalah dengan mengalirkan air hingga hilang ain-nya (bentuk najisnya).
Najis Mughallazhah
Mughallazhah artinya najis yang berat. Contoh najis mughallazhah adalah menyentuh babi dan terkena air liur anjing. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh bekas jilatan tersebut dengan air yang suci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.
Najis Mutawasithah
Najis mutawasithah adalah najis sedang, atau pertengahan antara najis yang ringan dan berat. Yang termasuk najis mutawasithah di antaranya adalah:
Kotoran manusia.
Darah haid
Madzi, yaitu cairan bening yang keluar dari kemaluan yang tidak disertai tekanan syahwat yang sangat kuat
Air wadi, yakni air putih, keruh dan kental yang keluar setelah buang air kecil.
Nanah bercampur darah.
Darah yang keluar dalam jumlah banyak.
Arak (minuman keras).
Kotoran hewan yang haram dimakan.
Bangkai hewan, kecuali manusia, ikan, dan belalang.
Muntahan
Jika terkena najis di atas, seseorang harus membersihkannya hingga warna, bau, dan rasanya hilang, dilanjutkan dengan proses menyiram dengan menggunakan air yang suci dan menyucikan.
(ERA)
