Konten dari Pengguna

Perbedaan HGB dan SHM dalam Jual Beli Properti

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 November 2023 18:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan HGB dan SHM. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan HGB dan SHM. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Perbedaan HGB dan SHM penting untuk diketahui sebelum membeli properti, baik tanah, rumah, maupun apartemen. HGB dan SHM adalah jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dikutip dari buku Panduan Kepemilikan Tanah: Problematika Sertifikasi Tanah Secara Sporadik oleh Imron Chumaidi, sertifikat tanah merupakan tanda bukti kepemilikan atau hak seseorang atas suatu lahan.
Dengan adanya sertifikat tanah, seseorang akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas suatu lahan. Setidaknya ada empat jenis sertifikat tanah di Indonesia, di antaranya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Lantas, apa beda HGB dan SHM apartemen dan jenis properti lainnya? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.

Perbedaan HGB dan SHM

Ilustrasi perbedaan HGB dan SHM. Foto: Unsplash.
Perbedaan HGB dan SHM yang utama terletak pada status kepemilikan lahan. Sertifikat hak guna bangunan (HGB) adalah tanda bukti bagi pemilik untuk mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Sertifikat HGB dipegang oleh badan usaha.
ADVERTISEMENT
Adapun sertifikat hak milik (SHM) adalah dokumen kepemilikan suatu lahan yang diberikan kepada perorangan.
Selain status kepemilikan, hgb dan shm dapat dibedakan dari beberapa faktor lain, seperti jangka waktu, cara mendapatkan, serta kedudukan hukum. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Kedudukan Hukum

Sertifikat hak milik memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat dan paling tinggi dari jenis sertifikat lain. Kedudukan hukum sertifikat HGB berada di bawah SHM. Cakupannya juga hanya sebatas penggunaan lahan saja.

2. Cara Mendapatkan HGB dan SHM

Cara mendapatkan HGB dan SHM berbeda. Foto: Unsplash/Lewis Keegan
Cara mendapatkan kedua sertifikat ini tentunya berbeda. SHM umumnya didapat dari warisan atau secara turun temurun. Adapun HGB didapatkan melalui beberapa cara.
Merujuk PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, berikut cara mendapatkan sertifikat HGB.
ADVERTISEMENT

3. Batas Waktu

Sertifikat hak milik tidak memiliki batas waktu dan dapat dipindah tangankan ke keluarga maupun orang lain. Sementara sertifikat hak guna bangunan memiliki jangka waktu maksimal 30 tahun. Sertifikat HGB dapat diperpanjang selama 20 tahun dan diperbaharui selama 30 tahun.
Jika jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan sertifikat HGB berakhir, maka lahan tersebut akan kembali menjadi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah milik pribadi.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi mengenai perbedaan HGB dan SHM. Perbedaan pada sertifikat tersebut tentunya berpengaruh terhadap izin dan hak yang didapatkan oleh pemilik.
(GLW)