Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Hukum Syariat dan Fiqih, Umat Muslim Wajib Tahu
26 Oktober 2023 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perbedaan hukum syariat dan fiqih penting diketahui umat Muslim sebagai petunjuk dalam menjalani kehidupan. Syariat dan fikih sering dijumpai dalam pembahasan tentang hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Hukum Islam sejatinya bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia maupun akhirat serta menghindari segala bentuk kemudaratan.
Lantas, apa saja perbedaan hukum Islam syariah dan fiqih dalam Islam? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Pengertian Syariat dan Fiqih
Syariat atau ditulis juga syari'ah secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya sumber mata air. Kata tersebut kemudian diasosiasikan dengan sebagai at-thariqah al-mustaqimah yang berarti sebuah jalan lurus.
Secara istilah, syariat dapat diartikan sebagai aturan atau hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah kepada hamba-Nya.
Sementara itu, fiqih memiliki arti pemahaman atau pengetahuan. Kata ini merupakan bentuk masdar dari lafadz faqiha-yafqahu.
Menurut Abu Zahrah dalam kitab Ushul al-Fiqh, fikih adalah pemahaman terhadap hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Hukum Syariat dan Fiqih beserta Contohnya
Perbedaan mendasar syariat dan fiqih terletak pada sumber hukumnya. Hukum syariat bersumber dari Al-Quran dan hadits. Hukum dan ketentuan ditetapkan secara langsung oleh Allah melalui firman-firmannya.
Berbeda dengan fiqih yang ditetapkan oleh manusia. Aturan dan hukum pada fiqih dihasilkan berdasarkan pemikiran dan pemahaman ulama terhadap hukum syariat.
Tak hanya dilihat dari sumber hukumnya, berikut beberapa perbedaan hukum syariat dan fikih sebagaimana dirangkum dalam Buku Ajar Pengantar Hukum Islam oleh dr. Rohidin:
1. Kekuatan hukum
Syariat memiliki kekuatan hukum yang mutlak atau tidak bisa diperdebatkan karena bersumber langsung dari firman-firman Allah SWT. Sementara aturan fikih dapat diperdebatkan karena berasal dari pemikiran manusia.
2. Bidang kajian
Bidang kajian hukum syariat bersifat fundamental dan cakupannya lebih luas. Syariat mengatur tentang aqidah, ibadah, dan akhlak. Sedangkan fiqih bersifat instrumental dan bidang kajiannya terbatas pada amaliah atau perbuatan manusia.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, membaca niat puasa merupakan hukum syariah karena tercatat dalam Al-Quran dan hadits. Ketentuan tersebut perlu dipenuhi agar ibadahnya sah. Tetapi untuk batasan waktu membaca niat atau bahasa yang digunakan saat membaca niat merupakan sudah masuk dalam kajian fikih.
3. Penerapan
Hukum syariat wajib diterapkan oleh seluruh umat Muslim. Lain halnya dengan fikih yang penerapannya hanya bersifat sebagian.
Fiqih dibedakan menjadi beberapa aliran atau mazhab yang berbeda, seperti syafii, hambali, hanafi dan sebagainya. Pendapat madzhab satu terhadap suatu masalah bisa saja berbeda dengan mazhab lainnya.
(GLW)