Perbedaan Informed Choice dan Informed Consent dalam Pelayanan Kebidanan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 November 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan informed choice dan informed consent. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan informed choice dan informed consent. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Informed choice dan informed consent bukanlah istilah baru dalam dunia kedokteran, khususnya di bidang kebidanan. Kedua istilah ini kerap kali muncul saat seorang wanita berkonsultasi soal kehamilannya dengan bidan.
ADVERTISEMENT
Baik informed choice maupun informed consent merupakan etika yang harus dipegang teguh oleh bidan. Kesepakatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Dapat dikatakan bahwa informed choice dan informed consent termasuk hak yang harus diperoleh setiap pasien. Dengan adanya dua persetujuan tersebut, mereka bisa mendapat perawatan atau tindakan medis sesuai dengan yang dibutuhkan.
Namun, sebagian orang belum memahami apa sebenarnya perbedaan informed choice dan informed consent. Agar lebih paham, simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Ilustrasi memberikan informed choice. Foto: Pixabay

Informed Choice

Mengutip buku Etikolegal dalam Praktik Kebidanan tulisan Riyanti, S. SiT., M.Keb., informed choice adalah opsi atau pilihan yang diberikan kepada pasien mengenai alternatif perawatan yang akan dialaminya.
ADVERTISEMENT
Informed choice penting dilakukan agar pasien bisa memilih pelayanan yang dirasa aman dan nyaman baginya. Karena itu, seorang bidan harus bisa menyampaikan dengan jelas setiap pilihan yang diberikan kepada pasien.
Hal tersebut sejalan dengan kode etik internasional bidan yang menyatakan bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab dari hasil pilihannya.
Contoh informed choice dalam pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah memberikan informasi mengenai berbagai pilihan yang ada, bidan harus memberikan kesempatan kepada klien dan keluarganya untuk mempertimbangkan semua pilihan tersebut.
Ilustrasi informed consent. Foto: Pixabay
Informed consent sejatinya memiliki tujuan yang serupa dengan informed choice, yakni untuk mengedepankan hak-hak pasien selama masa perawatan. Mengutip buku Prinsip Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan oleh Widya Juliarti, informed consent merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau walinya setelah mendapatkan informasi (informed choice).
Lebih lengkap, informed consent dapat didefinisikan sebagai suatu persetujuan atau kesepakatan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien setelah pasien mendapatkan informasi mengenai hal tersebut lengkap dengan segala risiko yang mungkin terjadi.
Dalam praktiknya, istilah informed consent kerap kali disamakan dengan surat izin operasi (SIO) yang diberikan kepada pasien sebelum dirinya dioperasi sebagai bentuk persetujuan tertulis.
ADVERTISEMENT
Informed consent memungkinkan terjadinya kerja sama antara bidan dan pasien sehingga memperlancar tindakan yang akan dilakukan. Dengan demikian, tindakan medis yang dilakukan pun bisa berjalan lancar.
Di sisi lain, informed consent juga dilakukan dengan tujuan meningkatkan kehati-hatian bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sehingga kejadian malpraktik pun dapat dihindari.
(ADS)