Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum dalam Ilmu Hukum
27 Mei 2021 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, semua aspek kehidupan harus didasarkan pada hukum dan produk perundang-undangan yang berlaku. Aturan-aturan ini bersifat memaksa dan memiliki sanksi tegas jika dilanggar.
ADVERTISEMENT
Adapun arti penting hukum bagi warga negara jika mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII oleh Mochlisin adalah untuk menjamin hak asasi manusia, menciptakan kepastian hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membatasi kesewenang-wenangan penguasa.
Dalam praktik kenegaraan, hukum kemudian digolongkan menjadi beberapa macam. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi ius constitutum dan ius constituendum. Perbedaan keduanya akan dibahas lebih jauh di bawah ini.
Pengertian Hukum
Sebelum membahas lebih jauh mengenai ius constitutum dan ius constituendum, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud hukum. Mengutip Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI yang disusun Susanti Hidayah, R. Soeroso SH mengatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Senada dengan R. Soeroso, J.C.T Simorangkir menjelaskan hukum adalah peraturan yang sifatnya memaksa, dibuat oleh lembaga berwenang sebagai pedoman tingkah laku manusia. Siapapun yang melanggar akan mendapatkan hukuman.
Pengertian Ius Constitutum
Ius constitutum disebut juga hukum positif, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu waktu tertentu. Hukum positif meliputi semua peraturan yang berlaku saat ini.
Misalnya, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, KUHPerdata, dan sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini.
Ius Constituendum
Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum menjadi kaidah berbentuk undang-undang atau peraturan lain. Hukum ini belum berlaku karena masih berbentuk rancangan atau masih dalam tataran wacana.
ADVERTISEMENT
Contoh ius constituendum adalah rancangan undang-undang. RUU akan berubah menjadi hukum positif jika disetujui oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian diundangkan dalam lembaran negara.
Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Secara mendasar, perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum terletak pada waktunya, yaitu masa kini dan masa mendatang. Mengutip Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Tinjauan Teoritis oleh Imron Rizki (2020), pembedaan dua istilah hukum ini didasarkan pada sejarah tata hukum tertentu.
Hukum merupakan hasil perkembangan sejarah yang senantiasa mengalami perkembangan. Apa yang dicita-citakan akan terwujud menjadi kenyataan pada waktunya. Sebaliknya, hukum yang sedang berlaku perlahan pudar karena tidak cocok lagi dengan keadaan.
Apabila ius constitutum mempunyai kekuatan hukum, maka ius constituendum mempunyai nilai sejarah. Ius constitutum pada masa kini merupakan ius constituendum di masa lalu.
Mengutip buku Kamus Istilah Hukum Populer karya Jonaedi Efendi, proses perubahan ius constituendum menjadi ius constitutum dapat terjadi dengan beberapa cara, yaitu:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai perbedaan ius constitutum dan ius constituendum. Semoga bermanfaat.
(ERA)