Perbedaan Khiyar Syarat, Majelis dan Aib beserta Dasar Hukum yang Digunakan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam ilmu muamalah, syariat Islam memberlakukan khiyar bagi para penjual dan pembeli saat melakukan akad. Khiyar adalah hak bagi penjual dan pembeli untuk memilih antara melanjutkan transaksi atau membatalkannya karena sebab-sebab tertentu.
Khiyar dalam jual beli bertujuan memberikan kesempatan kepada yang berakad untuk mempertimbangkan terlebih dahulu barang yang akan dibelinya. Selain itu, hal ini juga bentuk kasih sayang Islam kepada para pelaku jual beli.
Sayid Sabiq dalam buku Fikih Al-Sunnah menjelaskan, khiyar terbagi menjadi tiga macam, yaitu khiyar syarat, khiyar majelis, dan khiyar aib. Untuk mengetahui lebih lanjut perbedaan masing-masing khiyar, simak penjabaran berikut!
Perbedaan Khiyar Syarat, Majelis, dan Aib
Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah hak memilih yang disepakati oleh penjual dan pembeli dalam jangka waktu tertentu. Dalam periode tersebut, mereka boleh meneruskan atau membatalkan transaksi yang dilakukan.
Dikutip dari buku Fiqih Muamalah oleh Drs. Harun, M.H., dasar hukum khiyar syarat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Rasulllah SAW bersabda, “Setiap dua orang yang melakukan transaksi jual beli, belum berlaku akadnya hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan khiyar." (HR. Bukhari)
Khiyar syarat sering juga disebut garansi dengan syarat. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka proses akad bisa dibatalkan.
Contoh dari khiyar syarat adalah pembeli berkata kepada penjual, “Saya mau membeli radio ini jika anak saya merasa cocok.” Jika radio itu sudah dicoba dan ternyata anaknya cocok, maka transaksi tersebut dapat diteruskan. Tetapi, jika anaknya merasa tidak cocok atau tidak setuju, maka transaksi tersebut dapat dibatalkan.
Dikutip dari buku Metodologi Fiqih Muamalah oleh Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, ada lima ketentuan untuk keabsahan khiyar syarat, yaitu:
Muqayyad, artinya ditentukan secara pasti;
Ma’lum, artinya jelas;
Muttashil bi asy-syarat, artinya terhitung sejak perjanjian syarat;
Mutawaliyah atau berkesinambungan;
Jangka waktu maksimal tiga hari tiga malam.
Khiyar Majelis
Khiyar ini merupakan hak memillih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli selama masih berada di tempat transaksi. Khiyar ini hanya berlaku bagi akad-akad jual beli yang bersifat mengikat.
Dikutip dari buku Fiqih Muamalah, dalil khiyar majelis didasarkan pada hadits Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Dua orang yang berjual beli dapat melakukan (perjanjian) khiyar selama mereka belum berpisah, atau salah satunya mengatakan kepada yang lain: pilihlah.” (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX terbitan Bumi Aksara dijelaskan, masa waktu khiyar majelis habis apabila terjadi hal-hal berikut ini:
Kedua belah pihak memilih untuk meneruskan jual belinya dengan akad.
Keduanya telah berpisah dari tempat semula. Penjual dan pembeli yang hati-hati akan selalu memberi pesan terlebih dahulu sebelum keduanya berpisah. Misalnya, pembeli berkata: “Kalau boleh sekarang, kalau nanti saya tidak mau.”
Khiyar Aib
Khiyar aib adalah hak pilih bagi kedua pihak yang berakad untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi karena adanya cacat barang yang dijual. Cacat yang memberikan hak khiyar kepada pembeli adalah cacat yang mengurangi nilai barang dan menghambat tujuan disahkannya syara’.
Dikutip dari buku Fiqih oleh Hasbiyallah, dasar hukum dari khiyar aib adalah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad.
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang Muslim adalah bersaudara dengan orang Muslim lainnya. Karena itu, tidak boleh seorang Muslim menjual sesuatu yang cacat kepada Muslim lainnya, kecuali ia menjelaskan adanya cacat tersebut.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Daruquthni)
Khiyar aib dilakukan sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Maksudnya, jika barang yang dijual itu terdapat cacat, maka pembeli berhak mengembalikan barang yang dibeli sesuai kesepakatan awal. Seperti ucapan dari penjual, “Jika terdapat cacat, silakan bawa barang itu kembali.”
Contohnya, seseorang membeli setelan baju, namun ketika sampai di rumah terdapat cacat di bagian tertentu sehingga tidak bisa digunakan. Tapi, hal tersebut tidak diketahui oleh pihak penjual maupun pembeli ketika akad berlangsung. Maka, pihak pembeli diberikan hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli tersebut.
(IPT)
