Perbedaan Kota dan Kabupaten dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara struktural, penyelenggara pemerintah daerah terdiri atas empat jenis, salah satunya adalah kota dan kabupaten. Meskipun terlihat sama, keduanya ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Mengutip buku Pasti Bisa: Persiapan Cerdas Nilai Tinggi SMA/MA oleh Tim Ganesha Operation, kota dan kabupaten merupakan wilayah pemerintahan setelah provinsi. Kabupaten dipimpin oleh bupati, sedangkan kota dipimpin oleh wali kota.
Tugas dan wewenang antara bupati dan wali kota sama, yakni untuk memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lantas, adakah perbedaan kota dan kabupaten lainnya? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Perbedaan Kota dan Kabupaten
Kota dan kabupaten tidak berada di bawah wewenang provinsi. Sehingga, bupati atau wali kota tidak bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Kota dan kabupaten merupakan daerah otonomi yang berwenang mengatur pemerintahannya sendiri.
Struktur pemerintahan kabupaten terdiri dari kecamatan dan desa. Sedangkan wilayah kota, terdiri dari kecamatan dan kelurahan. Keduanya sama saja dari segi fungsi dan kedudukan.
Adapun kecamatan dan kelurahan posisinya masih bagian dari pemerintah kabupaten atau kota. Sedangkan desa memiliki otonomi dan anggaran sendiri yang dialokasikan dari APBD kabupaten.
Dalam hal kepadatan penduduk, wilayah kota biasanya cenderung lebih tinggi dibandingkan kabupaten. Sehingga, fasilitas umum dan layanan masyarakat yang disediakan pun lebih banyak dan unggul.
Meskipun perbedaan kota dan kabupaten cukup banyak, namun urusan serta wewenang mereka dalam sistem pemerintahan tetaplah sama. Berikut uraiannya dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila SMA/MA Kelas X:
Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
Penanganan bidang kesehatan.
Penyelenggaraan pendidikan.
Penanggulangan masalah sosial.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
Pengendalian lingkungan hidup.
Pelayanan pertanahan.
Kemudian, bupati dan wali kota juga bisa mengusulkan rancangan peraturan daerah yang diajukan kepada DPRD. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila SMP/MTs Kelas VIII:
Bupati/wali kota mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa tugas dan wewenang bupati dan wali kota?

Apa tugas dan wewenang bupati dan wali kota?
Memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bagaimana struktur pemerintahan kabupaten dan kota?

Bagaimana struktur pemerintahan kabupaten dan kota?
Struktur pemerintahan kabupaten terdiri dari kecamatan dan desa. Sedangkan wilayah kota, terdiri dari kecamatan dan kelurahan.
Apa perbedaan kota dan kabupaten dalam hal kependudukan?

Apa perbedaan kota dan kabupaten dalam hal kependudukan?
Dalam hal kepadatan penduduk, wilayah kota biasanya cenderung lebih tinggi dibandingkan kabupaten. Sehingga, fasilitas umum dan layanan pendidikan yang disediakan pun lebih banyak dan unggul.
