Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Kota dan Kabupaten dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
22 November 2021 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara struktural, penyelenggara pemerintah daerah terdiri atas empat jenis, salah satunya adalah kota dan kabupaten. Meskipun terlihat sama, keduanya ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pasti Bisa: Persiapan Cerdas Nilai Tinggi SMA/MA oleh Tim Ganesha Operation, kota dan kabupaten merupakan wilayah pemerintahan setelah provinsi. Kabupaten dipimpin oleh bupati, sedangkan kota dipimpin oleh wali kota.
Tugas dan wewenang antara bupati dan wali kota sama, yakni untuk memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lantas, adakah perbedaan kota dan kabupaten lainnya? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Perbedaan Kota dan Kabupaten
Kota dan kabupaten tidak berada di bawah wewenang provinsi. Sehingga, bupati atau wali kota tidak bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Kota dan kabupaten merupakan daerah otonomi yang berwenang mengatur pemerintahannya sendiri.
Struktur pemerintahan kabupaten terdiri dari kecamatan dan desa. Sedangkan wilayah kota, terdiri dari kecamatan dan kelurahan. Keduanya sama saja dari segi fungsi dan kedudukan.
ADVERTISEMENT
Adapun kecamatan dan kelurahan posisinya masih bagian dari pemerintah kabupaten atau kota. Sedangkan desa memiliki otonomi dan anggaran sendiri yang dialokasikan dari APBD kabupaten.
Dalam hal kepadatan penduduk, wilayah kota biasanya cenderung lebih tinggi dibandingkan kabupaten. Sehingga, fasilitas umum dan layanan masyarakat yang disediakan pun lebih banyak dan unggul.
Meskipun perbedaan kota dan kabupaten cukup banyak, namun urusan serta wewenang mereka dalam sistem pemerintahan tetaplah sama. Berikut uraiannya dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila SMA/MA Kelas X:
ADVERTISEMENT
Kemudian, bupati dan wali kota juga bisa mengusulkan rancangan peraturan daerah yang diajukan kepada DPRD. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila SMP/MTs Kelas VIII:
(MSD)