Perbedaan Madzi, Wadi dan Mani dan Cara Membersihkannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 April 2021 10:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
perbedaan madzi, wadi, dan mani. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
perbedaan madzi, wadi, dan mani. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Secara biologis, keluarnya madzi, wadi, dan mani dari kemaluan merupakan proses alamiah yang lazim terjadi. Namun, dalam Islam perkara ini berimplikasi pada ibadah seseorang.
ADVERTISEMENT
Ketiganya juga memiliki perbedaan, baik dari makna maupun cara membersihkannya. Oleh sebab itu, mengetahui karakteristik tiga cairan ini sangat penting. Berikut ini adalah penjelasan perbedaan madzi, wadi, dan mani yang dihimpun dari berbagai sumber:

Madzi

Ilustrasi pria. Foto: derneuemann via pixabay
Mengutip buku Kado Pernikahan tulisan Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’ (2005), madzi adalah cairan putih lembut yang keluar dari organ penis ketika lelaki mengalami rangsangan seks, atau ketika sedang membawa sesuatu yang memiliki beban cukup berat. Seseorang terkadang bisa merasakan keluarnya cairan tersebut, bisa pula tidak.
Madzi sendiri dikeluarkan oleh kelenjar yang terdapat di sepanjang saluran air kencing bagian depan. Madzi memilki fungsi krusial, yakni dapat membersihkan saluran kencing dan membantu memudahkan proses penetrasi ketika berhubungan seksual.
ADVERTISEMENT
Melansir islam.nu.or.id, menurut Imam al-Haraiman madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki, tetapi juga perempuan. Untuk kaum Hawa, keluarnya madzi bahkan lebih umum terjadi. Apa konsekuensi keluarnya madzi?
Cairan ini hukumnya najis. Untuk membersihkannya, seseorang perlu membasuh kemaluan, kemudian bersuci dengan wudhu. Ia tidak diwajibkan mandi junub. Hal ini bersandar pada hadits Rasulullah SAW: “Mengenai keluarnya madzi, ada keharusan wudhu” (‘Muttafaqun ‘alaih).
Mengutip buku Fiqih Wanita tulisan Syaikh Kamil Muhammad, apabila madzi mengenai badan maka harus dibersihkan. Dan jika mengenai pakaian, hendaknya disiram dengan air.

Wadi

Ilustrasi kencing. Foto: Pixabay
Wadi berbentuk cairan kental yang berasal dari prostat. Cairan ini keluar setelah buang air kecil, bisa pula saat di tengah-tengah buang air besar. Wadi ini hukumnya sama seperti madzi, yakni najis dan diperlukan wudhu untuk menyucikan diri.
ADVERTISEMENT
Aisyah Radhiyallahu Anha mengatakan, “Wadi itu biasanya keluar sesudah buang air kecil. Bagi yang bersangkutan, setelah membasuh penisnya dengan bersih, ia lalu berwudhu tanpa perlu mandi”.

Mani

Ilustrasi air mani. Foto: Unsplash/ @dainisgraveris
Mani telah lazim terdengar di telinga banyak orang. Namun tahukah Anda apa ciri-cirinya? Secara umum karakteristik mani yang membedakannya dengan madzi dan wadi yaitu:
Mani tidak disyaratkan untuk memenuhi tiga kriteria ini. Jika terpenuhi satu saja, sudah dapat disebut sebagai mani.
ADVERTISEMENT
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum apakah mani najis atau tidak. Mengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid I karya Ibnu Rusyd (2010), menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mani itu najis. Sedangkan Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Dawud berpendapat mani itu suci.
Adapun cara membersihkannya adalah dengan mandi wajib. Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR. Al-Atsram dan Baihaqi)
Seseorang juga disunnahkan untuk menyucinya apabila basah dan menggaruknya jika kering. Aisyah r.a pernah mengatakan “Aku selalu menggaruk mani dari pakaian Rasulullah apabila dalam keadaan kering dan mencucinya apabila dalam keadaan basah” (HR. Daruquthni, Abu Awanah, dan Al-Bazzar).
ADVERTISEMENT
(ERA)