Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan serta Unsur-Unsurnya dalam Hukum Indonesia
8 Maret 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penyelidikan dan penyidikan merupakan istilah dalam bidang hukum pidana yang sering didengar masyarakat. Biasanya kedua kata ini ada dalam sebuah berita di televisi, koran, media online, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Meski berasal dari kata dasar yang sama, yaitu sidik yang berarti meneliti atau memeriksa, faktanya penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) memiliki arti dan penerapan berbeda. Contoh tindak pidana yang memerlukan penyelidikan dan penyidikan adalah tindak pidana korupsi.
Disadur dari buku Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi, sebagai tindak pidana yang bersifat khusus, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan oleh tiga institusi, yakni penyelidik dan penyidik Kepolisian, penyelidik dan penyidik Kejaksaan, dan penyelidik dan penyidik KPK.
Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan
Masyarakat secara umum juga perlu mengetahui perbedaan penyelidikan dan penyidikan untuk memahami proses hukum pidana yang berlangsung.
Dalam buku Pengaturan Kewenangan KPK Dan Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia oleh Dr. Rudy Cahya Kurniawan, M.Si. dituliskan, penyelidikan menurut KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan penyidikan menurut KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
Jadi, penyidikan adalah tahap penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang menjadi tahap awal dalam pencarian ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Apabila terbukti terdapat tindak pidana, maka tahap penyidikan dapat dilakukan.
Perbedaan Penyelidik dan Penyidik
Dikutip dari buku Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen karangan Duwi Handoko, menurut KUHAP, penyelidik merupakan pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan.
Sedangkan penyidik menurut KUHAP merupakan pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Unsur-Unsur Penyidikan
Ada atau tidaknya tindak pidana diketahui dari hasil penyelidikan. Berikut unsur-unsur penyidikan dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP yang dikutip dari buku Pengaturan Kewenangan KPK Dan Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia karangan Dr. Rudy Cahya Kurniawan, M.Si.
ADVERTISEMENT
(DND)