Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan serta Unsur-Unsurnya dalam Hukum Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
8 Maret 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Penyelidikan dan penyidikan merupakan istilah dalam bidang hukum pidana yang sering didengar masyarakat. Biasanya kedua kata ini ada dalam sebuah berita di televisi, koran, media online, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Meski berasal dari kata dasar yang sama, yaitu sidik yang berarti meneliti atau memeriksa, faktanya penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) memiliki arti dan penerapan berbeda. Contoh tindak pidana yang memerlukan penyelidikan dan penyidikan adalah tindak pidana korupsi.
Disadur dari buku Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi, sebagai tindak pidana yang bersifat khusus, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan oleh tiga institusi, yakni penyelidik dan penyidik Kepolisian, penyelidik dan penyidik Kejaksaan, dan penyelidik dan penyidik KPK.
Ilustrasi Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan. Foto: pixabay.com

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

Masyarakat secara umum juga perlu mengetahui perbedaan penyelidikan dan penyidikan untuk memahami proses hukum pidana yang berlangsung.
Dalam buku Pengaturan Kewenangan KPK Dan Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia oleh Dr. Rudy Cahya Kurniawan, M.Si. dituliskan, penyelidikan menurut KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan penyidikan menurut KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
Jadi, penyidikan adalah tahap penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang menjadi tahap awal dalam pencarian ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Apabila terbukti terdapat tindak pidana, maka tahap penyidikan dapat dilakukan.

Perbedaan Penyelidik dan Penyidik

Dikutip dari buku Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen karangan Duwi Handoko, menurut KUHAP, penyelidik merupakan pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan.
Sedangkan penyidik menurut KUHAP merupakan pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Ilustrasi Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan. Foto: pixabay.com

Unsur-Unsur Penyidikan

Ada atau tidaknya tindak pidana diketahui dari hasil penyelidikan. Berikut unsur-unsur penyidikan dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP yang dikutip dari buku Pengaturan Kewenangan KPK Dan Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia karangan Dr. Rudy Cahya Kurniawan, M.Si.
ADVERTISEMENT
(DND)