Perbedaan Peran TNI dan Polri Menurut TAP MPR RI No VII Tahun 2000

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
22 April 2024 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi TNI dan Polri. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI dan Polri. Foto: Shutterstock.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meski sama-sama bertugas menjaga keamanan dan kedamaian di Indonesia, TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda. Perbedaan tersebut tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR). Apa saja perbedaan peran TNI dan Polri Menurut Tap MPR RI No VII Tahun 2000?
ADVERTISEMENT

Perbedaan Peran TNI dan Polri

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock.
Sebelum era reformasi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, kedua institusi ini dipisah menjadi dua lembaga otonom pada tahun 2000.
Pemisahan Polri dari ABRI dipicu oleh tuntutan masyarakat yang menginginkan Polri menjadi lembaga yang mandiri agar bisa menjalankan tugas-tugasnya secara lebih profesional.
Mengutip laman Museum Polri, pemisahan Polri dari ABRI dimulai dengan dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 1999 oleh Presiden B.J. Habibie. Proses pemisahan itu diresmikan melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 di masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid pada 18 Agustus 2000.
Perbedaan peran TNI dan Polri menurut TAP MPR RI No VII Tahun 2020 dalam menjaga keamanan negara bisa dilihat dari ruang lingkupnya. TNI berperan penting dalam sistem pertahanan negara dengan bertugas sebagai alat pertahanan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara Polri berperan sebagai penegak hukum guna menjaga ketertiban dan keamanan di berbagai wilayah. Polri juga berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas TNI dan Polri

Ilustrasi TNI. Foto: ANTARA/Rahmad.
Tugas TNI dan Polri juga diatur secara terpisah dalam Undang-Undang. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, TNI mengacu pada Undang-undang RI No 34 Tahun 2004, sedangkan Polri berpatokan pada Undang-Undang 2 Tahun 2002. Berikut rincian tugas TNI dan Polri.

1. Tugas TNI

ADVERTISEMENT

2. Tugas Polri

(GLW)