Perbedaan Peran TNI dan Polri Menurut TAP MPR RI No VII Tahun 2000

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meski sama-sama bertugas menjaga keamanan dan kedamaian di Indonesia, TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda. Perbedaan tersebut tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR). Apa saja perbedaan peran TNI dan Polri Menurut Tap MPR RI No VII Tahun 2000?
Perbedaan Peran TNI dan Polri
Sebelum era reformasi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, kedua institusi ini dipisah menjadi dua lembaga otonom pada tahun 2000.
Pemisahan Polri dari ABRI dipicu oleh tuntutan masyarakat yang menginginkan Polri menjadi lembaga yang mandiri agar bisa menjalankan tugas-tugasnya secara lebih profesional.
Mengutip laman Museum Polri, pemisahan Polri dari ABRI dimulai dengan dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 1999 oleh Presiden B.J. Habibie. Proses pemisahan itu diresmikan melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 di masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid pada 18 Agustus 2000.
Perbedaan peran TNI dan Polri menurut TAP MPR RI No VII Tahun 2020 dalam menjaga keamanan negara bisa dilihat dari ruang lingkupnya. TNI berperan penting dalam sistem pertahanan negara dengan bertugas sebagai alat pertahanan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Polri berperan sebagai penegak hukum guna menjaga ketertiban dan keamanan di berbagai wilayah. Polri juga berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: TNI dan Polri Bisa Jadi Irjen Kementerian, Ini Syaratnya
Tugas TNI dan Polri
Tugas TNI dan Polri juga diatur secara terpisah dalam Undang-Undang. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, TNI mengacu pada Undang-undang RI No 34 Tahun 2004, sedangkan Polri berpatokan pada Undang-Undang 2 Tahun 2002. Berikut rincian tugas TNI dan Polri.
1. Tugas TNI
Menegakkan kedaulatan negara.
Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
Mengatasi pemberontakan bersenjata.
Mengatasi aksi terorisme.
Mengamankan wilayah perbatasan.
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan.
2. Tugas Polri
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum serta membina masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin kmeamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
(GLW)
