Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Perbedaan Peran TNI dan Polri Menurut TAP MPR RI No VII Tahun 2000
22 April 2024 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Meski sama-sama bertugas menjaga keamanan dan kedamaian di Indonesia, TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda. Perbedaan tersebut tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR). Apa saja perbedaan peran TNI dan Polri Menurut Tap MPR RI No VII Tahun 2000?
ADVERTISEMENT
Perbedaan Peran TNI dan Polri
Sebelum era reformasi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, kedua institusi ini dipisah menjadi dua lembaga otonom pada tahun 2000.
Pemisahan Polri dari ABRI dipicu oleh tuntutan masyarakat yang menginginkan Polri menjadi lembaga yang mandiri agar bisa menjalankan tugas-tugasnya secara lebih profesional.
Mengutip laman Museum Polri, pemisahan Polri dari ABRI dimulai dengan dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 1999 oleh Presiden B.J. Habibie. Proses pemisahan itu diresmikan melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 di masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid pada 18 Agustus 2000.
Perbedaan peran TNI dan Polri menurut TAP MPR RI No VII Tahun 2020 dalam menjaga keamanan negara bisa dilihat dari ruang lingkupnya. TNI berperan penting dalam sistem pertahanan negara dengan bertugas sebagai alat pertahanan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara Polri berperan sebagai penegak hukum guna menjaga ketertiban dan keamanan di berbagai wilayah. Polri juga berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas TNI dan Polri
Tugas TNI dan Polri juga diatur secara terpisah dalam Undang-Undang. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, TNI mengacu pada Undang-undang RI No 34 Tahun 2004, sedangkan Polri berpatokan pada Undang-Undang 2 Tahun 2002. Berikut rincian tugas TNI dan Polri.
1. Tugas TNI
ADVERTISEMENT
2. Tugas Polri
(GLW)