Konten dari Pengguna

Perbedaan Shalat Munfarid dan Berjamaah beserta Keutamaan Melaksanakannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 November 2021 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi shalat munfarid. Foto; Adstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi shalat munfarid. Foto; Adstock.
ADVERTISEMENT
Dari sisi pelaksanaannya, shalat dibagi menjadi dua macam, yakni shalat munfarid dan shalat berjamaah. Tentunya ada perbedaan mendasar dari dua kategori shalat tersebut.
ADVERTISEMENT
Shalat munfarid adalah shalat yang dilakukan secara sendiri. Sedangkan shalat berjamaah adalah shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama yang terdiri atas imam dan makmum.
Pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat munfarid sebenarnya sama saja. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam pelafalan niatnya. Dalam shalat berjamaah, imam berniat shalat sebagai imam dan makmum berniat sebagai makmum.
Shalat munfarid bisa dikerjakan di rumah, sedangkan shalat berjamaah lebih utama dikerjakan di masjid. Pengecualian jika ada sebab yang menyulitkan seseorang untuk datang ke masjid seperti hujan atau sedang dalam kondisi sakit.
Dari segi pahala, shalat munfarid juga berbeda dengan shalat berjamah. Dikutip dari buku Shalatul Mu’min: Bab Shalat Berjamaah oleh Sa’id bin Ali Bin Wahf Al-Qahthani, orang yang mengerjakan shalat berjamaah akan mendapat pahala seperti orang yang mengerjakan shalat munfarid sebanyak 27 kali.
ADVERTISEMENT
Hal ini didasarkan pada hadits Abdulullah Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda, “Shalat berjamaah melebihi shalat sendirian dengan mendapatkan pahala 27 derajat.”
Shalat juga dapat dibedakan menjadi shalat fardhu dan shalat sunah. Banyak ibadah shalat sunah yang dilaksanakan secara munfarid. Namun, ada juga beberapa shalat sunah yang dikerjakan secara berjamaah, seperti shalat tarawih dan shalat idul fitri.
Dikutip dari situs cendikia.kemenag.go.id, shalat sunah yang dikerjakan secara munfarid adalah shalat Rawatib, shalat Tahiyatul Masjid, dan shalat Istrikharah. Sedangkan untuk shalat fardhu lebih dianjurkan secara berjamaah karena mempunyai banyak keutamaan dan keistimewaan dibandingkan dengan shalat munfarid.

Keutamaan Shalat Berjamaah

Ilustrasi shalat munfarid. Foto: Freepik.
Dikutip dari buku Rahasia Superdahsyat dalam Sabar & Shalat oleh Qultum Media, berikut keutamaan shalat berjamaah berdasarkan hadits -hadits Nabi Muhammad:
ADVERTISEMENT
1. Pahalanya lebih besar dari shalat munfarid.
Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Shalat berjamaah itu dua puluh tujuh derajat lebih baik daripada shalat sendirian.” (HR. Muslim dan An-Nasa’i)
2. Allah menjaga orang yang shalat berjamaah dari gangguan setan.
Muadz bin Jabal meriwayatkan Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya setan itu merupakan serigala bagi manusia sebagaimana serigala menyerang kambing yang terpisah dari rombongannya. Oleh karena itu, jauhilah kalian sikap bercerai-berai dan hendaklah kalian berjamaah. (HR. Ahmad, Al Banna)
3. Orang yang menunaikan shalat berjamaah selama 40 hari berturut-turut akan terbebas dari neraka dan sifat nifaq.
Anas menuturkan Rasulullah bersabda: “Siapa yang mengerjakan shalat berjamaah karena Allah selama 40 hari, maka akan ditetapkan untuknya dua kebebasan, yakni bebas dari neraka dan bebas dari sifat nifaq.” (HR. Tirmidzi)
ADVERTISEMENT
4. Allah kagum dengan shalat yang dikerjakan secara berjamaah.
Dari Abdullah bin Umar mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah benar-benar kagum terhadap shalat yang dikerjakan secara berjamaah.’' (HR. Ahmad)
5. Para malaikat mendoakan orang yang shalat berjamaah.
Abu Hurairah meriwayatkan dalam sebuah hadits, Rasululllah bersabda: “Seorang hamba dianggap tengah mengerjakan shalat berjamaah selama berada di tempat shalatnya dalam rangka menunggu dikerjakannya shalat berjamaah. Para malaikat terus mendoakannya seraya berkata: ‘Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, berilah dia rahmat.’ Hingga dia beranjak dari tempat shalatnya atau berhadast.” (HR. Bukhari dan Muslim)
(IPT)