Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Sekilas Tampak Sama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 April 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tunangan dan lamaran. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tunangan dan lamaran. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, kedua calon mempelai biasanya akan melangsungkan prosesi tunangan dan lamaran. Dalam tradisi Indonesia, kedua prosesi ini dilakukan pada waktu dan kesempatan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Tunangan dan lamaran menjadi bukti keseriusan calon mempelai laki-laki untuk meminang pujaan hatinya. Perbedaan kedua momen ini terletak pada prosesi kesakralan dan statusnya di mata masyarakat.
Tunangan bersifat informal, sedangkan lamaran bersifat formal. Pada prosesi lamaran, pihak mempelai pria akan menanyakan kesiapan pihak wanita untuk menjadi pasangan hidupnya.
Prosesi lamaran kerap kali dilangsungkan dengan sentuhan tradisi dan adat tertentu. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang perbedaan tunangan dan lamaran selengkapnya yang bisa Anda simak.

Perbedaan Tunangan dan Lamaran

Sebagian masyarakat kerap menganggap sama antara tunangan dan lamaran. Padahal jika ditelisik lebih lanjut, keduanya merupakan rangkaian prosesi pranikah yang berbeda.
Ilustrasi tunangan dan lamaran. Foto: pixabay
Dikutip dari buku AKAD: Alhamdulillah Kita Akhirnya Dipersatukan karya Sobar D. Prabowo (2018), tunangan cenderung meniru budaya barat di mana pasangan berjanji untuk menikah dan menjalani biduk rumah tangga bersama. Di momen ini, sang pria akan melingkarkan cincin di jari manis wanita pujaannya.
ADVERTISEMENT
Sementara lamaran dikenal dengan sebutan “khitbah”. Dalam Islam, lamaran menjadi pintu masuknya ikatan pernikahan. Bila lamaran diterima, maka kedua mempelai bisa langsung merencanakan waktu akad nikahnya.
Wanita yang sudah dilamar seorang laki-laki dan dia menerima, maka tidak bisa dipinang oleh laki-laki lain. Namun, ketentuan ini bisa dibatalkan apabila laki-laki yang diterima lamarannya itu memutuskan untuk membatalkan lamaran.
Perbedaan lainnya terletak pada rentang waktu menuju ikatan pernikahan. Biasanya, orang yang mengajak tunangan belum siap menghalalkan, baik secara materi, mental, adat, maupun faktor lain.
Sedangkan dalam lamaran, kedua belah pihak telah siap untuk melangkah ke jenjang selanjutnya. Sehingga, rentang waktu dari lamaran ke pernikahan cenderung lebih singkat dibandingkan tunangan.
Ilustrasi tunangan dan lamaran. Foto: pixabay

Tata Cara Lamaran dalam Islam

Sebelum melamar calon pasangan, ada baiknya untuk memahami tata caranya terlebih dahulu. Berikut urutannya yang bisa Anda pahami:
ADVERTISEMENT

1. Mendatangi kediaman calon pasangan

Untuk menyatakan keseriusan, calon mempelai laki-laki bisa mendatangi kediaman calon mempelai wanita. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW pada zaman dulu.
Dalam buku Taaruf, Khitbah, Nikah, Malam Pertama karya Agus Ariwibowo (2020) disebutkan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: "Nabi meminang Hafshah kepadaku lalu aku menikahkan beliau." (HR. Bukhari)”

2. Menyampaikan tujuan kedatangan

Bersama pihak keluarga, calon mempelai pria menyampaikan maksud kedatangannya. Sampaikan pada pihak wanita bahwa Anda berniat untuk meminang calon mempelai wanita. Tunjukkan keseriusan dengan mengajaknya berlabuh ke jenjang pernikahan.

3. Tunggu jawaban wanita

Jawaban lamaran dikembalikan kepada calon mempelai wanita. Jika perempuannya masih gadis, cukup menjawab dengan diam. Sedangkan, jika ia seorang janda, tidak cukup hanya dengan diam tapi harus dengan pernyataan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh menikahkan seorang wanita janda (ayim) sebelum persetujuannya dan tidak boleh menikahkan seorang perempuan (al bikr) sebelum memiliki izinnya." Lalu sahabat bertanya, "Bagaimana bentuk izinnya ya Rasulullah?" Rasulullah melihat. menjawab, "Izinnya adalah diamnya." (H.R. Bukhari dan Muslim)
ADVERTISEMENT
(MSD)