Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perilaku Korupsi dalam Islam Disebut Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
25 Oktober 2022 15:03 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam , istilah korupsi tidak ditemui secara eksplisit baik dalam Alquran, hadits, maupun kitab-kitab hukum klasik. Hal ini karena korupsi merupakan istilah modern yang tidak memiliki padanan secara utuh dalam ilmu fikih ataupun hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Pengertian korupsi secara umum adalah penggelapan uang milik negara, perusahaan, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Dikutip dari Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi oleh B. Herry Priyono (2018: 156-157), adapun beberapa pengertian korupsi lainnya, yaitu:
Meskipun tidak ada padanan kata khusus untuk menyebut korupsi, ada beberapa istilah lain dalam Islam yang maknanya paling mendekati dengan korupsi. Istilah-istilah inilah yang dipakai para ulama untuk menyebut korupsi sesuai dengan tindak kejahatannya.
ADVERTISEMENT
Hal ini mengacu pada kenyataan bahwa korupsi merupakan praktik kecurangan dalam transaksi antar manusia. Lantas, apa sebutan perilaku korupsi dalam Islam?
Perilaku Korupsi dalam Islam
Ada beberapa istilah yang dipakai untuk menyebut perilaku korupsi dalam Islam berdasarkan jenis atau bentuk korupsi yang dilakukan. Berikut penjelasannya:
1. Risywah
Berdasarkan Kamus Bahasa Arab-Indonesia, perilaku korupsi dalam Islam disebut risywah. Sebenarnya, risywah dipadankan dengan kata "suap", tapi banyak ulama sepakat bahwa kata risywah adalah yang paling mendekati dengan kata korupsi.
Secara istilah, risywah atau suap artinya pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkara dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. Salah satu dalil Alquran yang dijadikan rujukan risywah adalah surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
ADVERTISEMENT
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat di atas menerangkan tentang larangan mengambil harta orang lain secara batil (memperoleh harta dari orang lain dengan salah satu dari dua pihak merasa terpaksa) dalam bentuk dan cara apa pun. Suap adalah salah satu jenis perbuatan tersebut dan hukumnya haram dalam Islam.
Mengutip jurnal Korupsi dalam Tinjauan Hukum Islam oleh Amelia (2010), ada tiga unsur risywah, yaitu:
ADVERTISEMENT
Kata risywah secara langsung memang tidak bisa disamakan dengan makna korupsi seutuhnya, tapi seluruh praktik risywah atau suap-menyuap dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk korupsi.
2. Al-Ghulul
Secara bahasa, al-ghulul artinya khianat. Sementara secara istilah, al-ghulul diartikan sebagai tindakan pengkhianatan dalam harta rampasan perang, yaitu dengan menggelapkan harta sebelum dibagi sehingga merugikan umat Muslim yang lain. Larangan terkait al-ghulul telah diterangkan dalam surat Ali Imran ayat 166 yang artinya:
"Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya."
ADVERTISEMENT
Menurut Nahdlatul Ulama, ayat di atas menerangkan bahwa kelak hukuman dosa orang yang menggelapkan harta adalah lehernya akan dijerat seekor unta. Hal ini mengacu pada riwayat hadits berikut:
"Dari Abu Hurairah, dia berkata, 'Pada suatu hari Rasulullah SAW berada di tengah-tengah kami, lalu beliau menyebut-nyebut tentang ghulul dan menganggap hal itu bukan perkara enteng, kemudian Rasulullah bersabda, 'Aku belum pernah mendapatkan seorang dari kalian pada hari kiamat yang pada lehernya terdapat seekor unta yang bersuara.'" (HR. Muslim)
Al-ghulul menunjukkan salah satu bentuk korupsi yang terjadi di zaman Rasulullah. Sebagian besar ulama sepakat bahwa bentuk penyelewengan, pengkhianatan, perilaku tidak jujur, dan korupsi, termasuk dalam perilaku al-ghulul.
3. Al-Maksu
Secara bahasa, al-maksu bermakna pengurangan, penzaliman, atau perampasan. Sedangkan secara istilah, makna al-maksu adalah segala jenis pungutan dan cukai yang tidak dibenarkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Perbuatan al-maksu identik dengan pungutan liar yang biasanya terjadi ketika seseorang akan mengurus sesuatu. Kemudian ia dibebankan sejumlah bayaran oleh pelaku pemungut cukai secara paksa. Praktik ini yang dimaksud dalam firman Allah SWT berikut:
"Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih." (QS. As-Syura: 42)
Al-maksu merupakan salah satu bentuk korupsi yang ketentuan hukumnya termasuk dalam kategori jarimah ta'zir. Menurut Abdul Qadir Audah dalam Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, jarimah ta'zir adalah hukuman yang bertujuan untuk mendidik atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syariat.
(SFR)