Konten dari Pengguna

Perpanjang SKCK Bayar Berapa? Ini Biaya Terbarunya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 Mei 2023 13:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perpanjangan SKCK (Iqbal Firdaus/kumparan).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perpanjangan SKCK (Iqbal Firdaus/kumparan).
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah layanan berbayar yang perlu diperpanjang saat masa berlakunya habis. Tapi yang kerap jadi pertanyaan, perpanjangan SKCK bayar berapa?
ADVERTISEMENT
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan kepolisian RI yang menerangkan ada tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan pada diri seorang warga masyarakat. SKCK bisa digunakan untuk keperluan penerbitan visa, pindah alamat, hingga melamar pekerjaan.
Surat ini hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Sehingga apabila masa berlaku habis tetapi memerlukan SKCK, masyarakat bisa melakukan perpanjangan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut informasi lengkap tentang syarat dan biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK.

Syarat Perpanjangan SKCK

Ilustrasi perpanjangan SKCK bayar berapa (Pexels).
Perpanjangan SKCK kini bisa dilakukan secara online. Berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK, registrasi pelayanan SKCK diarahkan melalui aplikasi POLRI Super App Yang telah tersedia di Google Play dan App Store.
Syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK berbeda dengan pembuatan baru. Berikut syarat lengkap perpanjangan SKCK yang dikutip dari laman Polri:
ADVERTISEMENT
Apabila telah melakukan pendaftaran online dan melengkapi syarat-syaratnya, pemohon bisa langsung menuju kantor polisi yang dituju sesuai waktu yang ditentukan. Lalu pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Perlu diketahui pula, SKCK bisa diperpanjang apabila masa berlakunya sudah lewat dari enam bulan dan tidak lebih dari satu tahun. Apabila masa SKCK lewat dari satu tahun, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SKCK yang baru.
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan di Polsek atau Polres sesuai alamat KTP/SIM pemohon. Tetapi Polsek tidak bisa menerbitkannya untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
ADVERTISEMENT

Biaya Perpanjangan SKCK

Ilustrasi perpanjangan SKCK bayar berapa (Pexels).
Biaya pembuatan SKCK di Indonesia memiliki dasar hukum sendiri. Sesuai PP RI No. 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SKCK sama dengan pembuatan baru yaitu Rp 30.000.
Biaya tersebut bisa disetorkan kepada petugas kepolisian tempat mengurus SKCK. Bisa juga ditransfer ke rekening bank tujuan yang bisa didapatkan informasinya pada kantor polisi yang dituju.
Awalnya biaya pembuatan SKCK di seluruh Indonesia hanya Rp 10.000. Tetapi sejak Januari 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 30.000. Adapun beberapa aturan yang menjadi dasar penetapan harga itu antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NSA)