Konten dari Pengguna

Persyaratan Nikah dan Persiapan Pendaftaran ke KUA

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pernikahan dua orang muslim. Sumber: Pixabay.com - Riski Triono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan dua orang muslim. Sumber: Pixabay.com - Riski Triono

Bagi seorang Muslim, pernikahan merupakan ibadah yang mampu menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, sangat dianjurkan bagi seorang Muslim untuk melaksanakan pernikahan.

Mengutip Buku Panduan Pernikahan Islami oleh Yusuf Hidayat, Allah SWT pun telah memerintahkan umat Islam untuk menikah, seperti yang tercantum dalam surat An-Nuur ayat 32 yang berbunyi:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberik kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberan-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Ilustrasi pasangan muslim yang telah menikah. Sumber: Pixabay.com - Bahril Ilmiwan

Persyaratan Nikah dan Persiapan Pendaftaran ke KUA

Di Indonesia, peraturan terkait pencatatan pernikahan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah. Dalam pasal 5 BAB III Pemberitahuan Kehendak Nikah, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftarkan calon pengantin ke Kantor Urusan Agama (KUA).

1. Pemberitahuan kehendak menikah disampaikan kepada PPN, di wilayah kecamatan tempat tinggal calon isteri.

2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya.

  • Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya.

  • Persetujuan kedua calon mempelai.

  • Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat.

  • Izin tertulis dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e si atas tidak ada.

  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun.

  • Surat izin dari atasannya/kesatuannya jija calon mempelai anggota TNI/Polri.

  • Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.

  • Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum UU no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat janda/duda.

  • Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.

Sebagai contoh, Kementrian Agama Lampung menjelaskan alur dalam mengurus pernikahan, yakni:

1. Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW setempat untuk di bawa ke desa/kelurahan

2. Mengurus surat menyurat dari Kelurahan sbb :

  • Surat Keterangan Untuk Nikah (model N. 1)

  • Surat Keterangan Asal usul (model N.2)

  • Surat Keterangan tentang Orang Tua (model N.4)

3. Imunisasi TT1 bagi mempelai perempuan dari Puskesmas setempat.

Dokumen persyaratan nikah yang dibawa ke Kantor Urusan Agama adalah sebagai berikut:

1. Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N.7).

2. Surat Keterangan (model N.1, N.2 dan N.4).

3. Surat Persetujuan Mempelai (model N.3).

4. Surat Ijin Orang Tua/Wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N.5).

5. Surat Keterangan Kematian suami/istri bagi janda/duda (N. 6).

6. Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami/istri yg belum berusia 19/16 tahun.

7. Ijin Pengadilan Agama bagi yang berpoligami.

8. Ijin Pejabat yang berwenang bagi aparat TNI/POLRI.

9. Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda (cerai).

10. Ijin menikah dari Kedutaan / Kantor Perwakilan Negara bagi WNA.

(ULY)