news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Persyaratan Nikah dan Persiapan Pendaftaran ke KUA

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
2 Juni 2021 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pernikahan dua orang muslim. Sumber: Pixabay.com - Riski Triono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan dua orang muslim. Sumber: Pixabay.com - Riski Triono
ADVERTISEMENT
Bagi seorang Muslim, pernikahan merupakan ibadah yang mampu menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, sangat dianjurkan bagi seorang Muslim untuk melaksanakan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Panduan Pernikahan Islami oleh Yusuf Hidayat, Allah SWT pun telah memerintahkan umat Islam untuk menikah, seperti yang tercantum dalam surat An-Nuur ayat 32 yang berbunyi:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberik kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberan-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Ilustrasi pasangan muslim yang telah menikah. Sumber: Pixabay.com - Bahril Ilmiwan

Persyaratan Nikah dan Persiapan Pendaftaran ke KUA

Di Indonesia, peraturan terkait pencatatan pernikahan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah. Dalam pasal 5 BAB III Pemberitahuan Kehendak Nikah, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftarkan calon pengantin ke Kantor Urusan Agama (KUA).
ADVERTISEMENT
1. Pemberitahuan kehendak menikah disampaikan kepada PPN, di wilayah kecamatan tempat tinggal calon isteri.
2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, Kementrian Agama Lampung menjelaskan alur dalam mengurus pernikahan, yakni:
1. Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW setempat untuk di bawa ke desa/kelurahan
2. Mengurus surat menyurat dari Kelurahan sbb :
3. Imunisasi TT1 bagi mempelai perempuan dari Puskesmas setempat.
Dokumen persyaratan nikah yang dibawa ke Kantor Urusan Agama adalah sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N.7).
2. Surat Keterangan (model N.1, N.2 dan N.4).
3. Surat Persetujuan Mempelai (model N.3).
4. Surat Ijin Orang Tua/Wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N.5).
5. Surat Keterangan Kematian suami/istri bagi janda/duda (N. 6).
ADVERTISEMENT
6. Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami/istri yg belum berusia 19/16 tahun.
7. Ijin Pengadilan Agama bagi yang berpoligami.
8. Ijin Pejabat yang berwenang bagi aparat TNI/POLRI.
9. Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda (cerai).
10. Ijin menikah dari Kedutaan / Kantor Perwakilan Negara bagi WNA.
(ULY)