Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Perusahaan TBK: Pengertian, Karakteristik, dan Kewajibannya
6 November 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perusahaan TBK adalah perseroan yang telah melakukan penawaran umum berupa saham kepada masyarakat. Biasanya, perseroan ini menawarkan efek bersifat ekuitas yang tercatat di bursa efek Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tentunya, penawaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dalam hal ini, perusahaan TBK memiliki kewajiban yang ketat dalam hal pelaporan aktivitas perusahaan.
Pelaporan tersebut disampaikan secara rutin maupun tidak rutin sebagaimana diatur dalam UU PM. Dalam prosesnya, perusahaan memberikan informasi kepada masyarakat maupun investor dengan mudah dan terbuka,
Perusahaan terbuka yang sudah go public di belakang nama perusahaannya akan ditambahkan istilah “Tbk”. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang perusahaan TBK selengkapnya untuk Anda.
Perusahaan TBK
Perseroan Terbuka atau TBK yaitu perseroan terbatas yang go public dan sahamnya dijual lewat pasar modal. Perusahaan ini sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perusahaan TBK didefinisikan sebagai perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Biasanya, perusahaan TBK menerbitkan efek di pasar modal. Mengutip jurnal Efektifitas Kebijakan OJK Terkait Buyback Saham Terhadap Perubahan IHSG di Masa Pandemi Covid-19 karya Na’afi (2020), setiap perusahaan yang telah menerbitkan efek di pasar modal akan diberi nama TBK (terbuka) di belakang nama perusahaannya.
Penjualan saham perusahaan TBK ke masyarakat dilakukan dengan cara initial public offering (IPO). Ketika berubah statusnya menjadi perusahan go public, maka perusahaan tersebut melakukan penawaran saham kepada masyarakat umum atau investor untuk pertama kalinya.
Salah satu tujuan dari perusahaan terbuka adalah untuk menyejahterakan para pemilik saham melalui pembagian keuntungan perusahaan melalui deviden. Keuntungan pemilik saham juga diperoleh dari kenaikan harga saham perusahaan.
Sehingga, total kesejahteraan pemilik saham adalah deviden dan kenaikan harga saham perusahaan itu sendiri. Dalam praktiknya, jumlah saham yang ditawarkan akan memengaruhi jumlah transaksi saham.
Jika jumlah yang ditawarkan makin besar, maka likuiditas saham akan semakin tinggi. Semakin banyak saham yang tersedia untuk diperjualbelikan, maka semakin banyak pula investor dan transaksi yang akan terjadi.
ADVERTISEMENT
Perusahaan TBK wajib menyerahkan pernyataan pendaftaran kepada OJK. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan calon emiten sebelum melakukan penawaran umum, yakni sebagai berikut:
Kemudian, perusahaan juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Dikutip dari buku Panduan Go Public susunan Bursa Efek Indonesia, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)