Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Ini Panduannya untuk Pemilih Baru

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi Anda yang baru memiliki hak untuk memiliki wakil rakyat tentu bertanya tentang Pilkada 2024 memilih apa saja? Secara umum, Pilkada 2024 adalah ajang pasangan calon kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota.
Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 27 November mendatang. Pilkada 2024 mencakup 545 daerah di seluruh Indonesia dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pilkada 2024 Memilih Apa Saja?
Di Pilkada 2024, pemegang hak suara akan memilih Gubernur, Bupati, hingga Walikota. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta semua aspek pelaksanaan Pilkada.
Sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada 2024 akan mencakup pemilihan beberapa elemen pemimpin daerah, yakni:
Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi (Pilgub)
Bupati dan Wakil Bupati untuk tingkat kabupaten (Pilbup)
Walikota dan Wakil Walikota untuk tingkat kota (Pilwalkot)
Kemudian, untuk penyelenggara dan pengawas dari pemilihan umum kepala daerah ini sebagai berikut:
Penyelenggara
Pilkada di tingkat provinsi diselenggarakan oleh KPU Provinsi
Pilkada di tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota
Pengawas
Proses Pilkada diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, yang bertugas memastikan pelaksanaannya berjalan secara adil dan transparan.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Tahapan penyelenggaraan Pilkada juga sudah diatur oleh KPU sebagaimana yang terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut ini adalah beberapa tahapannya yang perlu Anda ketahui:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2024 Berlangsung Kapan? Ini Jadwalnya
(SFN)
