Konten dari Pengguna

Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Ini Panduannya untuk Pemilih Baru

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 September 2024 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pilkada 2024 Memilih Apa Saja Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkada 2024 Memilih Apa Saja Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang baru memiliki hak untuk memiliki wakil rakyat tentu bertanya tentang Pilkada 2024 memilih apa saja? Secara umum, Pilkada 2024 adalah ajang pasangan calon kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota.
ADVERTISEMENT
Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 27 November mendatang. Pilkada 2024 mencakup 545 daerah di seluruh Indonesia dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pilkada 2024 Memilih Apa Saja?

Ilustrasi Pilkada 2024 Memilih Apa Saja Foto: Pexels
Di Pilkada 2024, pemegang hak suara akan memilih Gubernur, Bupati, hingga Walikota. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta semua aspek pelaksanaan Pilkada.
Sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada 2024 akan mencakup pemilihan beberapa elemen pemimpin daerah, yakni:
Kemudian, untuk penyelenggara dan pengawas dari pemilihan umum kepala daerah ini sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Penyelenggara

Pengawas

Proses Pilkada diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, yang bertugas memastikan pelaksanaannya berjalan secara adil dan transparan.

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Ilustrasi Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Foto: kpu.go.id
Tahapan penyelenggaraan Pilkada juga sudah diatur oleh KPU sebagaimana yang terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut ini adalah beberapa tahapannya yang perlu Anda ketahui:
ADVERTISEMENT
(SFN)