Konten dari Pengguna

Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Ini Panduannya untuk Pemilih Baru

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pilkada 2024 Memilih Apa Saja Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkada 2024 Memilih Apa Saja Foto: Pexels

Bagi Anda yang baru memiliki hak untuk memiliki wakil rakyat tentu bertanya tentang Pilkada 2024 memilih apa saja? Secara umum, Pilkada 2024 adalah ajang pasangan calon kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota.

Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 27 November mendatang. Pilkada 2024 mencakup 545 daerah di seluruh Indonesia dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pilkada 2024 Memilih Apa Saja?

Ilustrasi Pilkada 2024 Memilih Apa Saja Foto: Pexels

Di Pilkada 2024, pemegang hak suara akan memilih Gubernur, Bupati, hingga Walikota. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta semua aspek pelaksanaan Pilkada.

Sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada 2024 akan mencakup pemilihan beberapa elemen pemimpin daerah, yakni:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi (Pilgub)

  • Bupati dan Wakil Bupati untuk tingkat kabupaten (Pilbup)

  • Walikota dan Wakil Walikota untuk tingkat kota (Pilwalkot)

Kemudian, untuk penyelenggara dan pengawas dari pemilihan umum kepala daerah ini sebagai berikut:

Penyelenggara

  • Pilkada di tingkat provinsi diselenggarakan oleh KPU Provinsi

  • Pilkada di tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota

Pengawas

Proses Pilkada diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, yang bertugas memastikan pelaksanaannya berjalan secara adil dan transparan.

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Ilustrasi Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Foto: kpu.go.id

Tahapan penyelenggaraan Pilkada juga sudah diatur oleh KPU sebagaimana yang terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berikut ini adalah beberapa tahapannya yang perlu Anda ketahui:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2024 Berlangsung Kapan? Ini Jadwalnya

(SFN)