Konten dari Pengguna

Pilkada 27 November Memilih Apa Saja? Ini Daftar dan Mekanismenya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 November 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan hari Rabu, 27 November 2024 sebagai libur nasional Pilkada. Keputusan ini didasarkan pada Keppres Nomor 33 tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Menurut kumparanNEWS, Keppres ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh KPU RI. Dalam Keppres tersebut dituliskan,
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.”
Meski pesta rakyat ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tapi masih banyak masyarakat awam yang belum tahu Pilkada 27 November 2024 memilih apa saja. Agar tidak keliru, yuk simak informasinya berikut ini.

Pilkada 27 November Memilih Apa Saja?

Ilustrasi Pilkada. Foto: Dok Kemenkeu
Tidak sebanyak Pemilu, di momen Pilkada 2024 masyarakat Indonesia hanya perlu mencoblos 2 pilihan saja, yakni gubernur-wakil gubernur provinsi dan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota di daerahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos paslon tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah mereka. Mengenai jadwalnya, pemerintah telah mengatur ketentuan ini dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Itu mengapa, pemerintah menetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Lewat kebijakan ini, pekerja yang merantau di luar kota bisa pulang ke kampung halaman untuk menggunakan hak suaranya.

Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan Pilkada 2024

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bicara soal jadwalnya, ternyata tahapan Pilkada 2024 ini cukup kompleks, dimulai dari perencanaan program hingga rekapitulasi hasil. Adapun rangkaiannya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(MSD)