Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pilpres Putaran Kedua Kapan? Ketahui Jadwal Lengkapnya
7 Desember 2023 8:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pilpres putaran kedua kapan digelar? Pertanyaan tersebut ramai dibahas masyarakat menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden 2024.
ADVERTISEMENT
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Namun, beberapa pengamat politik memprediksi bahwa Pilpres 2024 akan berlangsung sangat ketat sehingga besar kemungkinan digelar dua putaran.
Sistem Pilpres dua putaran dapat dilakukan jika ada lebih dari dua pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden dan tidak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang sistem pemilu dua putaran dan jadwalnya, simak artikel berikut.
Pilpres Putaran Kedua Kapan?
Ketentuan Pilpres dua putaran telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 4. Isinya menjelaskan jika tidak ada paslon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan capres-cawapres yang memperoleh suara terbanyak akan dipilih kembali oleh rakyat.
ADVERTISEMENT
Aturan lebih rinci tentang Pilpres dua putaran tercantum dalam UU Pemilu No 7 tahun 2017. Pasangan capres-cawapres terpilih harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi atau lebih dari setengah total provinsi yang ada.
Jika dalam putaran kedua pasangan capres-cawapres memperoleh suara dengan jumlah yang sama, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Jadwal Putaran Kedua Pilpres 2024
Komisi PemilIhan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pilpres 2024 putaran satu dan putaran dua. Proses Pemilihan Umum Presiden 2024 sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2023.
Sementara Pilpres putaran kedua akan dijadwalkan pada Maret 2024. Prosesnya dimulai dari pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret sampai 25 April 2024.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dilanjutkan dengan masa kampanye pemilu pada 22 Juni 2024 dan masa tenang tiga hari setelahnya. Pemungutan suara akan dilakukan pada 26 Juni 2024.
Berikut jadwal lengkap Pilpres 2024 putaran kedua yang dikutip dari laman resmi KPU.
ADVERTISEMENT
(GLW)