Konten dari Pengguna

PIP Tahap 3 2024 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa kurang mampu. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa kurang mampu. Foto: Pexels.com

Kapan PIP tahap 3 2024 cair banyak ditanyakan para penerima program bantuan ini. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu melalui pemberian dana pendidikan.

Tujuan pemberian bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya. Jumlah dana bantuan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Dana bantuan pendidikan ini biasanya dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Pertanyaannya, PIP tahap 3 2024 kapan cair? Untuk mengetahuinya, simak informasi di bawah ini.

Jadwal Pencairan PIP Tahap 3 2024

PIP tahap 3 2024 kapan cair? Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, PIP tahap 3 2024 akan disalurkan pada bulan Oktober-Desember. Foto: Unsplash.com

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, berikut adalah jadwal penyaluran PIP:

Tahap 1 (Februari-April)

Penyaluran dana tahap 1 dilakukan pada periode Februari hingga April. Pada tahap ini, dana diberikan kepada pemilik KIP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tahap 2 (Mei-September)

Penyalurannya dilakukan sejak Mei hingga September. Pada periode ini, dana disalurkan kepada penerima yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan terkait, serta penerima yang telah mengaktivasi rekening dan tercatat dalam SK Nominasi.

Tahap 3 (Oktober-Desember)

Penyaluran tahap akhir ini dilakukan sejak Oktober hingga Desember. Pada tahap ini, dana disalurkan kepada penerima KIP yang terdaftar dalam DTKS, penerima yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta penerima yang telah mengaktivasi rekening dan tercatat dalam SK Nominasi.

Berdasarkan jadwal di atas, dapat diketahui bahwa pencairan dana PIP tahap 3 akan dilakukan pada Oktober hingga Desember 2024.

Baca Juga: Cara Cek PIP SMA yang Belum Dicairkan, Ketahui Penyebabnya

Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana PIP

Penyaluran dan pencairan dana PIP terdiri dari beberapa tahapan. Foto: Unsplash.com

Mengutip laman Kemendikbud RI, proses penyaluran dana bantuan PIP terdiri dari:

1. Pemutakhiran Data Siswa

Sekolah memperbarui data siswa di Dapodik dan menandai siswa yang layak menerima PIP. Data ini akan digunakan sebagai usulan yang akan diberikan kepada Dapodik.

2. Pemadanan DTKS dan Dapodik

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial mencocokkan data siswa dari Dapodik dengan data di DTKS.

3. Pengusulan dari Pendidikan dan Pemangku Kepentingan

Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan juga dapat mengusulkan siswa-siswa yang dianggap berhak untuk menerima bantuan PIP.

3. Pengolahan Data

Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) memvalidasi data siswa untuk memastikan semua data yang ada sudah benar dan siap untuk diproses lebih lanjut.

4. Pemilahan Rekening

Rekening Bank Penyalur bersama Puslapdik memilah rekening penerima PIP. Tujuannya untuk memastikan bahwa dana PIP akan disalurkan ke rekening yang benar dan aktif.

5. Penyaluran Dana PIP

Penyaluran dana PIP memiliki dua skema, yaitu:

  • Siswa yang belum memiliki rekening aktif akan dimasukkan dalam SK Nominasi PIP

  • Siswa yang sudah memiliki rekening aktif akan memperoleh dana melalui rekening tersebut

Siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima PIP harus mengaktifkan rekening mereka. Jika tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, mereka akan dihapus dari daftar penerima PIP dan dana tidak akan disalurkan.

6. Penarikan Dana

Setelah dana disalurkan, siswa atau orang tua dapat menarik dana dari rekening mereka sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

7. Konfirmasi Penarikan Dana

Sekolah mengonfirmasi penarikan dana dengan mengunggah foto buku tabungan ke aplikasi SIPINTAR. Ini sebagai bukti bahwa dana telah diterima dan digunakan untuk tujuan pendidikan.

(SAI)