Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
PIP Tahap 3 2024 Kapan Cair? Ini Jadwalnya
1 Agustus 2024 10:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kapan PIP tahap 3 2024 cair banyak ditanyakan para penerima program bantuan ini. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu melalui pemberian dana pendidikan .
ADVERTISEMENT
Tujuan pemberian bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya. Jumlah dana bantuan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Dana bantuan pendidikan ini biasanya dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Pertanyaannya, PIP tahap 3 2024 kapan cair? Untuk mengetahuinya, simak informasi di bawah ini.
Jadwal Pencairan PIP Tahap 3 2024
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, berikut adalah jadwal penyaluran PIP :
Tahap 1 (Februari-April)
Penyaluran dana tahap 1 dilakukan pada periode Februari hingga April. Pada tahap ini, dana diberikan kepada pemilik KIP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
ADVERTISEMENT
Tahap 2 (Mei-September)
Penyalurannya dilakukan sejak Mei hingga September. Pada periode ini, dana disalurkan kepada penerima yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan terkait, serta penerima yang telah mengaktivasi rekening dan tercatat dalam SK Nominasi.
Tahap 3 (Oktober-Desember)
Penyaluran tahap akhir ini dilakukan sejak Oktober hingga Desember. Pada tahap ini, dana disalurkan kepada penerima KIP yang terdaftar dalam DTKS, penerima yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta penerima yang telah mengaktivasi rekening dan tercatat dalam SK Nominasi.
Berdasarkan jadwal di atas, dapat diketahui bahwa pencairan dana PIP tahap 3 akan dilakukan pada Oktober hingga Desember 2024.
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana PIP
Mengutip laman Kemendikbud RI, proses penyaluran dana bantuan PIP terdiri dari:
ADVERTISEMENT
1. Pemutakhiran Data Siswa
Sekolah memperbarui data siswa di Dapodik dan menandai siswa yang layak menerima PIP. Data ini akan digunakan sebagai usulan yang akan diberikan kepada Dapodik.
2. Pemadanan DTKS dan Dapodik
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial mencocokkan data siswa dari Dapodik dengan data di DTKS.
3. Pengusulan dari Pendidikan dan Pemangku Kepentingan
Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan juga dapat mengusulkan siswa-siswa yang dianggap berhak untuk menerima bantuan PIP.
3. Pengolahan Data
Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) memvalidasi data siswa untuk memastikan semua data yang ada sudah benar dan siap untuk diproses lebih lanjut.
4. Pemilahan Rekening
Rekening Bank Penyalur bersama Puslapdik memilah rekening penerima PIP. Tujuannya untuk memastikan bahwa dana PIP akan disalurkan ke rekening yang benar dan aktif.
5. Penyaluran Dana PIP
Penyaluran dana PIP memiliki dua skema, yaitu:
ADVERTISEMENT
Siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima PIP harus mengaktifkan rekening mereka. Jika tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, mereka akan dihapus dari daftar penerima PIP dan dana tidak akan disalurkan.
6. Penarikan Dana
Setelah dana disalurkan, siswa atau orang tua dapat menarik dana dari rekening mereka sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
7. Konfirmasi Penarikan Dana
Sekolah mengonfirmasi penarikan dana dengan mengunggah foto buku tabungan ke aplikasi SIPINTAR. Ini sebagai bukti bahwa dana telah diterima dan digunakan untuk tujuan pendidikan.
(SAI)