Konten dari Pengguna

PIP Termin 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Mekanisme Penyalurannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PIP termin 3 2025 kapan cair? Foto: Unsplash/Fajar Herlambang STUDIO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PIP termin 3 2025 kapan cair? Foto: Unsplash/Fajar Herlambang STUDIO

Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membantu peserta didik dalam memenuhi berbagai kebutuhan sekolah. Dana PIP disalurkan langsung melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif atas nama masing-masing siswa penerima.

Perlu diketahui, pencairan dana PIP tidak dilakukan setiap bulan, melainkan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dalam satu tahun, penyaluran PIP dibagi ke dalam tiga termin, di mana saat ini telah memasuki tahap pencairan termin ketiga.

Pertanyaannya, PIP termin 3 2025 kapan cair? Simak informasi mengenai jadwal dan mekanismenya di artikel ini!

PIP Termin 3 2025 Kapan Cair?

Ilustrasi PIP termin 3 2025 kapan cair? Foto: Pexels

Penyaluran dana PIP telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Termin 1 (pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)): Februari-April

  • Termin 2 (usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, hasil aktivasi SK Nominasi): Mei-September

  • Termin 3 (pemegang KIP, usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, hasil aktivasi SK Nominasi): Oktober-Desember

Berdasarkan ketentuan tersebut, PIP Termin 3 2025 dijadwalkan cair dalam periode Oktober hingga Desember. Meski demikian, berdasarkan penelusuran di akun Instagram resmi Program Indonesia Pintar (@sobatpip), masih ada sejumlah penerima yang mengaku belum menerima dana bantuan hingga saat ini.

Mengutip laman Indonesia.go.id, pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap peserta didik dapat menerima dana pada waktu yang berbeda-beda dalam satu periode penyaluran.

Bagi penerima yang belum mendapatkan dana bantuan PIP sampai saat ini diharapkan tetap bersabar dan melakukan pengecekan secara berkala di rekening masing-masing.

Baca Juga: Cara Cek PIP Termin 3 2025 Melalui HP, Begini Panduan Lengkapnya!

Mekanisme Penyaluran PIP

Ilustrasi PIP. Foto: unsplash.com/FiqihAlfarish.

Dihimpun dari Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, berikut mekanisme penyaluran PIP:

  • Puslapdik melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank penyalur.

  • Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana PIP Dikdasmen sesuai denagn ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Puslapdik menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

  • KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur.

  • Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP Dikdasmen.

  • Bank penyalur melakukan pemindahbukuan dana dari rekening penyalur ke rekening SimPel penerima PIP Dikdasmen selambat-lambatnya 30 hari sejak terbit SP2D yang wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dan Puslapdik.

  • Bank penyalur melaporkan perkembangan penyaluran dana PIP Dikdasmen kepada Puslapdik.

(NSF)