PKH 2024 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Dibagikan? Ini Rinciannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PKH (Program Keluarga Harapan) adalah jenis bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga sangat miskin dengan nominal tertentu. Pertanyaannya, PKH 2024 kapan cair dan diberikan tanggal berapa?
Jika mengacu pada aturan pemerintah, bantuan PKH ini akan cair bertahap 4 kali dalam setahun. Tahap 1 akan dibagikan pada Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-Oktober, dan tahap 4 Oktober-Desember.
Bansos ini akan dibagikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini dikhususkan untuk keluarga yang belum mampu dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
Skema pencairan dana bansos PKH ini telah diatur dalam Buku III RAPBN. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Skema Pencairan PKH untuk Keluarga Sangat Miskin
Seperti disebutkan sebelumnya, dana bantuan PKH tahap 1 akan cair pada bulan Januari-Maret. Namun, belum ada rilis mengenai tanggal pastinya.
Mengutip laman Kemensos, besaran yang akan diberikan dibedakan menjadi dua jenis, yakni Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. Ketentuan dan perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Bantuan Tetap untuk setiap keluarga
Reguler: Rp550.000/keluarga/tahun
PKH Akses: Rp1.000.000/keluarga/tahun
2. Bantuan Komponen untuk setiap jiwa dalam keluarga PKH
Ibu Hamil: Rp3.000.000
Anak usia dini: Rp3.000.000
SD: Rp900.000
SMP: Rp1.500.000
SMA: Rp2.000.000
Disabilitas berat: Rp2.400.000
Lanjut usia: Rp2.400.000
Sebagai catatan, Bantuan Komponen hanya diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Bantuan ini akan dicairkan dalam jumlah yang sama di setiap tahunnya dengan melalui beberapa tahapan.
Hak dan Kewajiban KPM PKH
Sebagai penerima bantuan sosial, KPM PKH memiliki hak dan kewajiban yang mesti diikuti. Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:
1. Hak KPM PKH
Menerima bantuan uang tunai
Menerima pelayanan kesehatan untuk ibu dan anak
Menerima pelayanan pendidikan dasar (SD/SMP/SMA)
Menerima pelayanan kesejahteraan sosial
2. Kewajiban KPM PKH
Memeriksakan kesehatan ibu hamil dan menyusui beserta anaknya yang berusia 0-6 tahun
Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan kehadiran minimal 85% hari efektif sekolah
Mengikuti layanan kesehatan yang diperuntukkan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia atau disabilitas
Pemberian asupan gizi dan imunisasi
Menimbang badan anak balita dan anak prasekolah
Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota PKH ke satuan pendidikan dasar dan menengah
Manfaat dan Tujuan Bantuan Sosial PKH
Misi besar PKH adalah untuk menurunkan kemiskinan di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8%.
PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan sosial (gini ratio), dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Berikut gelontoran dana yang diberikan untuk PKH dari tahun ke tahun:
Pada PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan target beneficiaries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan
Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp 10 Triliun
Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp 11,5 Triliun
Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp 17,5 Triliun
Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp 32,65 Triliun
(MSD)
