Konten dari Pengguna

PKH 2024 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Dibagikan? Ini Rinciannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock

PKH (Program Keluarga Harapan) adalah jenis bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga sangat miskin dengan nominal tertentu. Pertanyaannya, PKH 2024 kapan cair dan diberikan tanggal berapa?

Jika mengacu pada aturan pemerintah, bantuan PKH ini akan cair bertahap 4 kali dalam setahun. Tahap 1 akan dibagikan pada Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-Oktober, dan tahap 4 Oktober-Desember.

Bansos ini akan dibagikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini dikhususkan untuk keluarga yang belum mampu dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

Skema pencairan dana bansos PKH ini telah diatur dalam Buku III RAPBN. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Skema Pencairan PKH untuk Keluarga Sangat Miskin

Ilustrasi uang. Foto: Bangun Stock Productions/Shutterstock

Seperti disebutkan sebelumnya, dana bantuan PKH tahap 1 akan cair pada bulan Januari-Maret. Namun, belum ada rilis mengenai tanggal pastinya.

Mengutip laman Kemensos, besaran yang akan diberikan dibedakan menjadi dua jenis, yakni Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. Ketentuan dan perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Bantuan Tetap untuk setiap keluarga

  • Reguler: Rp550.000/keluarga/tahun

  • PKH Akses: Rp1.000.000/keluarga/tahun

2. Bantuan Komponen untuk setiap jiwa dalam keluarga PKH

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000

  • Anak usia dini: Rp3.000.000

  • SD: Rp900.000

  • SMP: Rp1.500.000

  • SMA: Rp2.000.000

  • Disabilitas berat: Rp2.400.000

  • Lanjut usia: Rp2.400.000

Sebagai catatan, Bantuan Komponen hanya diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Bantuan ini akan dicairkan dalam jumlah yang sama di setiap tahunnya dengan melalui beberapa tahapan.

Hak dan Kewajiban KPM PKH

Ilustrasi banyak uang. Foto: Shutterstock

Sebagai penerima bantuan sosial, KPM PKH memiliki hak dan kewajiban yang mesti diikuti. Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:

1. Hak KPM PKH

  • Menerima bantuan uang tunai

  • Menerima pelayanan kesehatan untuk ibu dan anak

  • Menerima pelayanan pendidikan dasar (SD/SMP/SMA)

  • Menerima pelayanan kesejahteraan sosial

2. Kewajiban KPM PKH

  • Memeriksakan kesehatan ibu hamil dan menyusui beserta anaknya yang berusia 0-6 tahun

  • Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan kehadiran minimal 85% hari efektif sekolah

  • Mengikuti layanan kesehatan yang diperuntukkan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia atau disabilitas

  • Pemberian asupan gizi dan imunisasi

  • Menimbang badan anak balita dan anak prasekolah

  • Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota PKH ke satuan pendidikan dasar dan menengah

Manfaat dan Tujuan Bantuan Sosial PKH

Ilustrasi bantuan PKH Foto: Shutterstock

Misi besar PKH adalah untuk menurunkan kemiskinan di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8%.

PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan sosial (gini ratio), dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Berikut gelontoran dana yang diberikan untuk PKH dari tahun ke tahun:

  • Pada PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan target beneficiaries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan

  • Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp 10 Triliun

  • Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp 11,5 Triliun

  • Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp 17,5 Triliun

  • Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp 32,65 Triliun

(MSD)