PKH Tahap 2 2025 Kapan Cair? Cek Informasinya di Sini!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah mulai menjadwalkan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025. Bantuan ini akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 3, Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana ini ditujukan untuk membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Pertanyaannya, PKH tahap 2 2025 kapan cair? Yuk, simak informasinya di artikel ini!
PKH Tahap 2 2025 Kapan Cair?
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) @kemensosri, skema pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap. Lalu, proses penyalurannya dibagi berdasarkan periode triwulan.
Diketahui bahwa penyaluran tahap 1 sudah rampung dilakukan. Sehingga, kini masyarakat mulai menantikan pencairan PKH tahap kedua. Adapun rincian jadwal lengkap pencairan PKH per tahapnya adalah sebagai berikut:
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Jika mengacu pada skema tersebut, PKH tahap 2 tahun 2025 seharusnya mulai dicairkan pada periode April hingga Juni. Berdasarkan penelusuran di akun resmi Instagram Kemensos (@kemensosri), penyaluran bantuan tahap ini sudah mulai dilakukan secara bertahap.
Dana PKH disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia. KPM diimbau untuk rutin mengecek informasi dan memastikan bantuannya sudah dicairkan ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Besaran Bantuan PKH 2025
Kategori penerima dan besaran bantuan sosial PKH umumnya mencakup keluarga sangat miskin yang memenuhi kriteria tertentu. Pada tahun 2025, Kementerian Sosial menambahkan komponen baru dalam daftar penerima, yakni korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atau ahli warisnya.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemensos (@kemensosri), berikut rincian besaran bantuan PKH 2025 untuk masing-masing kategori penerima:
Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per 3 bulan
Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per 3 bulan
Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per 3 bulan
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per 3 bulan
Anak Sekolah Menegah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per 3 bulan
Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per 3 bulan
Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per 3 bulan
Korban Pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 2.700.000 per 3 bulan
(NSF)
