Konten dari Pengguna

PKH Tahap 4 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Nominalnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemberian bansos. Foto: Ani Fathudin/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemberian bansos. Foto: Ani Fathudin/Shutterstock

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang diupayakan pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan. Pencairan dana bansos ini dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun. Pertanyaannya, dana PKH tahap 4 2024 kapan cair?

Pencairan dana bansos PKH disalurkan kepada masyarakat tidak mampu, khususnya dalam aspek kesehatan dan pendidikan. Syaratnya, mereka telah terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM) di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Mengutip keterangan dalam Indonesia.go.id, Kemensos menyalurkan dana sebesar Rp20,4 triliun untuk PKH dan sembako di tahun 2024. Lantas, berapa besaran yang akan diterima setiap PM? Simak rinciannya dalam pembahasan berikut.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 2024 dan Nominalnya

Ilustrasi Warga yang Menerima Dana Program Keluarga Harapan (PKH). Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pencairan PKH dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Pencairan tahap 1 telah dilakukan pada bulan Februari. Sedangkan jadwal untuk tahap 2 sampai 4 adalah sebagai berikut:

  • Tahap 2: April - Juni 2024

  • Tahap 3: Juli - September 2024

  • Tahap 4: Oktober - Desember 2024

Merujuk informasi dalam laman Indonesia Baik, besaran yang akan diterima PM dalam setiap pencairan PKH adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun

  • Anak usia dini/balita: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun

  • Lansia yang berusia di atas 60 tahun: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun

  • Penyandang disabilitas: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun

  • Anak sekolah SD: Rp 225.000/tahap atau Rp 900 juta/tahun

  • Anak sekolah SMP: Rp 375.000/tahap atau Rp 1,5 juta/tahun

  • Anak sekolah SMA: Rp 500.000/tahap atau Rp 2 juta/tahun

Cara Mendapatkan Bantuan PKH

Ilustrasi Administrasi untuk Mendapatkan Bantuan PKH. Foto: Pexels

Bagi keluarga tidak mampu yang ingin mendapatkan PKH bisa melakukan pendaftaran program bansos ini secara online, berikut caranya:

  1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store

  2. Buka aplikasi lalu lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi seluruh informasi pribadi yang diminta dengan benar.

  3. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".

  4. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.

  5. Pilih Jenis Bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

  6. Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.

Selain secara online, Anda juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi langsung kantor kepala desa atau lurah. Begini caranya:

  1. Bawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) ke kantor kepala desa atau lurah.

  2. Sampaikan tujuan Anda untuk mendaftar PKH. Nantinya pihak desa akan melakukan proses musyawarah lalu meneruskan informasi pendaftaran Anda kepada camat.

  3. Data Anda akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator di tingkat desa atau kecamatan.

  4. Setelah itu, bupati/wali kota akan melakukan verifikasi.

  5. Jika memenuhi syarat PM, data Anda akan disahkan oleh Menteri Sosial.

Untuk mengetahui apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH, lakukan pengecekan di laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Baca Juga: Cara Cek Bansos KTP secara Online, Ini Langkah-langkahnya