Konten dari Pengguna

PKH Tahap 4 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Nominalnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 Juli 2024 10:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemberian bansos. Foto: Ani Fathudin/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemberian bansos. Foto: Ani Fathudin/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang diupayakan pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan. Pencairan dana bansos ini dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun. Pertanyaannya, dana PKH tahap 4 2024 kapan cair?
ADVERTISEMENT
Pencairan dana bansos PKH disalurkan kepada masyarakat tidak mampu, khususnya dalam aspek kesehatan dan pendidikan. Syaratnya, mereka telah terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM) di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Mengutip keterangan dalam Indonesia.go.id, Kemensos menyalurkan dana sebesar Rp20,4 triliun untuk PKH dan sembako di tahun 2024. Lantas, berapa besaran yang akan diterima setiap PM? Simak rinciannya dalam pembahasan berikut.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 2024 dan Nominalnya

Ilustrasi Warga yang Menerima Dana Program Keluarga Harapan (PKH). Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pencairan PKH dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Pencairan tahap 1 telah dilakukan pada bulan Februari. Sedangkan jadwal untuk tahap 2 sampai 4 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Merujuk informasi dalam laman Indonesia Baik, besaran yang akan diterima PM dalam setiap pencairan PKH adalah sebagai berikut:

Cara Mendapatkan Bantuan PKH

Ilustrasi Administrasi untuk Mendapatkan Bantuan PKH. Foto: Pexels
Bagi keluarga tidak mampu yang ingin mendapatkan PKH bisa melakukan pendaftaran program bansos ini secara online, berikut caranya:
ADVERTISEMENT
Selain secara online, Anda juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi langsung kantor kepala desa atau lurah. Begini caranya:
Untuk mengetahui apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH, lakukan pengecekan di laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
ADVERTISEMENT