Plat Hijau Artinya Apa? Ini Penjelasan Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 Desember 2023 11:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kendaraan dengan pelat nomor yang melintas di jalan raya. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kendaraan dengan pelat nomor yang melintas di jalan raya. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Plat hijau artinya merujuk pada salah satu warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Ada empat jenis warna dasar pelat nomor kendaraan, yaitu hijau, putih, kuning, dan merah.
ADVERTISEMENT
Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya. Pelat nomor tersebut dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor agar mudah terlihat dan dapat diidentifikasi.
Lantas, apa arti pelat nomor warna hijau? Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan berikut ini.

Plat Hijau Artinya Apa?

Ilustrasi mobil dengan plat nomor kendaraan. Foto: Pexels
Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, plat hijau artinya warna pelat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas tersebut memiliki pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam. Adapun khusus kendaraan bermotor listrik, pelat nomor hijau ini memiliki tulisan hitam dengan lis warna biru.
ADVERTISEMENT
Kendaraan dengan pelat warna hijau tidak bisa dikendarai atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.
Jadi, kendaraan berpelat hijau hanya boleh digunakan di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang sudah ditentukan oleh pemerintah, misalnya Pelabuhan Sabang, Batam, Bintan, Karimun, dan sebagainya.

Arti Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Ilustrasi kendaraan dengan warna plat nomor putih. Foto: Unsplash
Merujuk pada Peraturan Kapolri 7/2021, warna pelat nomor kendaraan di Indonesia terdiri atas empat jenis, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau. Berikut penjelasannya:

1. Arti Plat Nomor Putih

Pelat putih artinya warna pelat nomor untuk kendaraan bermotor perorangan dan badan hukum. Pelat ini memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Tujuan dari penggunaan warna putih tersebut adalah untuk memudahkan deteksi perilaku pengguna jalan menggunakan kamera tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelat warna putih juga digunakan untuk kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing dan badan internasional. Bedanya dengan kendaraan bermotor perorangan, pelat ini memiliki warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.

2. Arti Plat Nomor Kuning

Pelat kuning artinya warna pelat nomor unruk kendaraan bermotor angkutan umum atau transportasi publik. Pelat ini memiliki warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.

3. Arti Plat Nomor Merah

Pelat merah artinya warna pelat nomor untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah. Pelat ini memiliki warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

4. Arti Plat Nomor Hijau

Pelat hijau artinya warna pelat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk sesuai peraturan. Pelat ini memiliki warna dasar hijau dengan tulisan berwarna hitam.
ADVERTISEMENT
(SFR)