Konten dari Pengguna

Polisi Pensiun Umur Berapa? Ini Jawabannya Menurut Aturan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi polisi pensiun. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi pensiun. Foto: Unsplash

Pertanyaan polisi pensiun umur berapa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Usia pensiun polisi tidak jauh berbeda dengan PNS dan swasta.

Polisi di Indonesia berada di bawah lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebagai badan keamanan negara di Indonesia, Polri dibentuk untuk melindungi masyarakat Indonesia dan menjaga keamanan negara.

Anggota Polri termasuk dalam golongan pegawai negeri, namun bukan sipil seperti ASN. Untuk itu, ada aturan tersendiri tentang usia pensiun seorang polisi.

Usia Pensiun Polisi

Ilustrasi polisi pensiun. Foto: Unsplash

Usia pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut mengatur tentang sebab-sebab pemberhentian polisi, seperti dengan cara hormat atau tidak, aturan jika meninggal, dan pelanggaran-pelanggaran.

Lalu, polisi pensiun umur berapa? Dalam PP No. 1/2003, tertulis bahwa polisi akan pensiun di batas usia maksimum pensiun, yaitu 58 tahun.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3, yang juga mengatur bahwa batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Dalam aturan yang sama, dijelaskan bahwa usia pensiun polisi dapat dipertahankan sampai 60 tahun. Hal ini dikhususkan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Keahlian yang dimaksud adalah identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, serta navigasi laut atau penerbangan.

Dalam kasus ini, jika usia pensiun dimaksimalkan hingga 60 tahun, maka anggota tersebut hanya akan bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya.

Baca juga: Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun secara Online di Ponsel

Urutan Pangkat Polisi

Ilustrasi polisi pensiun. Foto: Unsplash

Usia pensiun di atas berlaku bagi seluruh golongan kepangkatan di Polri. Lalu, apa saja golongan kepangkatan tersebut?

Dikutip dari buku Buku Babon Lolos Tes TNI Polri oleh Tim Visi Adiwidya (2016), di bawah ini apa saja urutan pangkat polisi dari yang tertinggi:

1. Perwira Tinggi (Pati)

  1. Jenderal Polisi

  2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)

  3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)

  4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

2. Perwira Menengah (Pamen)

  1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)

  2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

  3. Komisaris Polisi (Kompol)

3. Perwira Pertama (Pama)

  1. Ajun Komisaris Polisi (AKP)

  2. Inspektur Polisi Satu (Iptu)

  3. Inspektur Polisi Dua (Ipda)

4. Bintara Tinggi

  1. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)

  2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)

5. Bintara

  1. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)

  2. Brigadir Polisi (Brigpol)

  3. Brigadir Polisi Satu (Briptu)

  4. Brigadir Polisi Dua (Bripda)

6. Tamtama

  1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip)

  2. Ajun Brigadir Polisi (Abriptu)

  3. Ajun Brigadir Polisi (Abripda)

  4. Bhayangkara Kepala (Bharaka)

  5. Bhayangkara Satu (Bharatu)

  6. Bhayangkara Dua (Bharada)

(TAR)

Baca juga: 4 Cara Mengecek Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Praktis