Konten dari Pengguna

Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Berjamaah yang Perlu Diperhatikan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah. Foto: Unsplash

Sebagai tiang agama, shalat adalah ibadah yang tidak boleh ditinggalkan oleh seluruh umat Muslim. Shalat dapat dilakukan seorang diri (munfarid) atau dengan berjamaah. Dalam mengerjakan shalat berjamaah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya ialah posisi imam dan makmum.

Ustadz Muhammad Syafril menjelaskan dalam buku Tuntunan Shalat Lengkap bahwa shalat jamaah dianggap sah apabila dilaksanakan minimal oleh dua orang. Karena secara bahasa, al jama’ah sendiri berasal dari kata al ijtima' yang artinya sekumpulan orang atau berkumpul. Sedangkan menurut istilah adalah keterkaitan antara shalat makmum dengan shalat imam.

Hal ini dijelaskan juga dalam sebuah hadits dari Abu Umamah Al Bahili, Nabi Muhammad SAW bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk menunaikan shalat:

“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).

Untuk memenuhi syarat sah dalam shalat berjamaah, umat Muslim perlu memerhatikan posisi imam dan makmum yang benar. Berikut panduan lengkapnya beserta kewajiban makmum.

Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Berjamaah

Ilustrasi shalat. Foto: Unsplash

Dijelaskan dalam buku Meniru Cara Shalat Nabi yang ditulis Ustadz Syauqi Abdillah Zein, berdasarkan dalil Rasulullah SAW yang shahih dan makbulah, posisi imam dan makmum adalah sebagai berikut:

1. Posisi imam dan satu orang makmum laki-laki

Apabila imam dan makmum sama-sama laki-laki, dan makmum hanya seorang, ia harus berdiri di sebelah kanan sejajar dengan posisi imam. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Abbas Ra berikut ini.

“Aku menginap di rumah bibiku, Maimunah. Lalu, Rasulullah SAW shalat pada sebagian malam, lalu aku berdiri di samping kiri beliau. Maka, beliau memegang kepalaku dan mendirikan aku di sisi kanan beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Posisi makmum ketika berjamaah dua orang atau lebih

Jika imam bersama dua orang makmum atau lebih dan berjenis kelamin sama, makmum berdiri membentuk shaf di belakang imam.

Jabir Ra, berkata, “Aku datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah SAW, lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga membuatku berdiri di sebelah kanannya. Kemudian, datang Jabbar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah SAW, lalu beliau memegang tangan kami berdua dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau.” (HR. Muslim)

3. Posisi makmum laki-laki dan perempuan

Jika makmumnya laki-laki dan perempuan, makmum laki-laki dapat menempati posisi di depan. Lalu makmum perempuan mengisi shaf di belakang makmum laki-laki. Ini berlaku berapa pun jumlah makmumnya.

Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baiknya barisan shalat laki-laki ialah paling depan, seburuk-buruknya ialah yang paling belakang. Sebaik-baiknya barisan shalat wanita ialah yang paling belakang, dan seburuk-buruknya ialah paling depan.” (HR. Muslim)

Ilustrasi makmum dalam shalat. Foto: Pixabay

4. Posisi imam atau makmum perempuan

Jika imam laki-laki diikuti satu atau lebih jamaah perempuan, maka posisi makmum adalah berada tepat di belakang imam. Sedangkan, apabila di dalam shalat tersebut imam-nya adalah perempuan yang diikuti oleh satu makmum, maka makmum harus berdiri di sebelah kanan imam perempuan tersebut.

Untuk makmum perempuan lebih dari seorang, dan bahkan dengan shaf yang lebih dari satu, posisi imam berada di tengah-tengah shaf pertama. Kemudian shaf berikutnya berjajar di belakangnya.

Dijelaskan dalam sebuah riwayat Rabthah Al Hanafiyah berkata, “Sesungguhnya, Aisyah mengimani mereka, dan berdiri di antara mereka dalam satu shalat wajib.” (HR. Abdurrazaq, Daraquthni, dan Baihaqi)

Kewajiban Makmum dalam Shalat Berjamaah

Menyadur buku Penuntun Praktis Shalat Sudah Benarkah Shalat Kita karya Ustadz Agus Arifin, terdapat beberapa kewajiban seorang makmum dalam pelaksanaan shalat berjamaah, di antaranya yaitu:

  1. Makmum hendaklah berniat mengikuti imam.

  2. Makmum harus memerhatikan gerak, suara dan perbuatan imam, serta tidak boleh mendahului gerakan shalat imam mulai dari takbiratul ihram hingga salam.

  3. Makmum harus menegur atau mengingatkan imam bilamana melakukan kesalahan, baik salah dalam bacaan Alquran maupun gerakan-gerakan shalat. Cara memberitahunya yaitu dengan bertasbih bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita.

  4. Tempat berdiri makmum adalah di belakang imam.

(IMR)