Konten dari Pengguna

PPG Daljab Batch 3 2025 Kemenag: Syarat dan Jadwalnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPG Daljab Batch 3 2025 Kemenag. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPG Daljab Batch 3 2025 Kemenag. Foto: Unsplash

Kemenag RI resmi menggelar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch 3 Tahun 2025 mulai 1 September hingga 3 Oktober 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor B-262/Dt.I.II/HM.00/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan.

Program PPG Daljab Batch 3 2025 Kemenag dikhususkan bagi para guru mata pelajaran agama di berbagai jenjang pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag. Para tenaga pendidik yang hendak mendaftar perlu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat Pendaftaran PPG Daljab Batch 3 2025 Kemenag

Ilustrasi PPG Daljab Batch 3 2025 Kemenag. Foto: Unsplash/Mina Rad

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pelatihan lanjutan bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik demi memenuhi standar profesionalisme dalam mengajar. Program ini penting bagi guru madrasah di bawah naungan Kemenag, baik yang sudah berstatus PNS maupun non-PNS.

Kemenag menekankan bahwa PPG merupakan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.

Pendaftaran PPG Daljab Batch 3 2025 Kemenag terbuka bagi guru-guru dari beberapa direktorat, yaitu: Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Ditjen Pendis, Direktorat GTK Madrasah, Direktorat Bimas Kristen, Direktorat Bimas Katolik, Direktorat Bimas Hindu, Direktorat Bimas Buddha.

Para pendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik yang telah ditetapkan oleh Kemenag yang meliputi:

  • Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama.

  • Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024.

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan Mata Pelajaran PPG Dalam Jabatan.

  • Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Belum memiliki sertifikat pendidik sesuai Mata Pelajaran yang dipilih.

  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/lembaga layanan kesehatan lainnya.

  • Lulus seleksi administrasi.

Jadwal PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025

Ilustrasi PPG Daljab Batch 3 2025 Kemenag. Foto: Pexels

Kemenag telah menetapkan jadwal lengkap pelaksanaan PPG Daljab Batch III dalam Surat Edaran Nomor : B-262/Dt.I.II/HM.00/07/2025 dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendaftaran Seleksi Administrasi: 21 - 27 Juli 2025

  • Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Admin Kab/Kota & Provinsi: 21 Juli - 3 Agustus 2025

  • Pengumuman Hasil Seleksi dan Penempatan LPTK: 17 Agustus 2025

  • Lapor Diri ke LPTK: 18 - 31 Agustus 2025

  • Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan: 1 September - 3 Oktober 2025

  • Pendampingan & Tryout: 4 - 8 Oktober 2025

  • Pelaksanaan UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa PPG): 11 - 26 Oktober 2025.

Baca juga: Contoh Surat Izin Kepala Sekolah Mengikuti PPG

Para guru yang memenuhi syarat wajib melakukan pendaftaran secara mandiri melalui EMIS GTK di laman resmi https://emisgtk.kemenag.go.id dan menyertakan Pakta Integritas yang memiliki kekuatan hukum.

(SLT)