Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
PPN 12 Persen Berlaku Kapan? Ini Tanggal Pelaksanaannya
16 Oktober 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seiring semakin banyak informasi tentang rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia yang beredar, masyarakat pun bertanya-tanya, PPN 12 persen berlaku kapan?
ADVERTISEMENT
Kebijakan terbaru pemerintah memberlakukan kenaikan tarif PPN baru. Kenaikan ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kapan tepatnya kenaikan ini mulai diberlakukan tentunya para pelaku usaha, investor, dan masyarakat umum. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasan berikut ini.
PPN 12 Persen Berlaku Kapan?
Mengutip buku Perpajakan: Pengantar KUP, Pajak Penghasilan, PPn oleh Setu Setyawan, PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan transaksi penyerahan jasa kena pajak (JKP).
PPN diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah, terkini dengan UU No. 42 Tahun 2009. Dalam bahasa Inggris, jenis pajak ini dikenal sebagai Value Added Tax (VAT).
ADVERTISEMENT
PPN dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sebagai pihak yang telah dikukuhkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Meskipun PKP bertanggung jawab atas pemungutan dan pelaporan, beban pajak sebenarnya ditanggung oleh konsumen akhir saat melakukan pembelian.
Informasi terbaru yang disampaikan menyatakan bahwa tarif PPN di Indonesia naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, tarif PPN mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022. Kenaikan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.
ADVERTISEMENT
Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
Meskipun PPN diberlakukan untuk berbagai jenis barang dan jasa, ada beberapa pengecualian yang diberlakukan. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan UU HPP Pasal 4A dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 tahun 2017:
Daftar Jasa Tidak Kena PPN
Daftar Barang Tidak Kena PPN
ADVERTISEMENT
(SAI)