Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
PPPK 2024 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya
26 Juni 2024 10:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah akan membuka 1,2 juta formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk CPNS maupun PPPK edisi tahun 2024. Masyarakat yang berminat pun mempertanyakan pendaftaran seleksi PPPK 2024 kapan dibuka.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengumumkan, ada 1.289.824 formasi yang dibuka untuk CASN 2024. Dari total yang tersedia, sebanyak 427.650 formasi dibuka untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.
Guna mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan Seleksi CASN 2024 dalam tiga periode. Untuk lebih jelasnya, simak jadwal selengkapnya berikut ini.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Pertanyaan seputar jadwal seleksi PPPK 2024 banyak diajukan masyarakat, terutama yang gagal pada seleksi PPPK sebelumnya. Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, seleksi CASN 2024 rencananya akan dilaksanakan mulai Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri PANRB terkait penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN.
Meski demikian, belum diketahui pasti kapan pelaksanaan rekrutmen PPPK 2024 dibuka. Azwar Anas menyebut kepastian jadwal pengumuman oleh instansi, pendaftaran, dan seleksi, masih dinamis mengikuti perkembangan yang ada.
ADVERTISEMENT
Per 2 Mei lalu, sudah ada 602 instansi pemerintah yang telah melakukan perincian formasi CASN ke dalam sistem layanan SIASN milik BKN.
Persyaratan PPPK 2024
Persyaratan PPPK 2024 tidak akan jauh berbeda dengan seleksi tahun-tahun sebelumnya. Ada syarat umum dan administrasi yang perlu dipenuhi. Berikut ini rinciannya:
1. Persyaratan Umum
ADVERTISEMENT
2. Persyaratan Khusus
Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui situs BKN. Sebelum daftar, calon peserta perlu membuat akun SSCASN terlebih dahulu. Akun tersebut digunakan untuk mengisi data diri dan berkas persyaratan serta melamar formasi yang diinginkan.
(GLW)