PPPK Level Kompetensi 3 Diharapkan Mampu Apa? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi acuan penting dalam penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sudah diatur secara jelas, masih banyak yang menanyakan cara kerja sistem ini, termasuk soal pengertian level kompetensi pegawai.
Secara hierarki, level 3 berada di tingkat menengah dalam jenjang penguasaan kompetensi ASN. Jika berada di level ini, pegawai diharapkan mampu menunjukkan etos kerja yang baik serta menjalankan tugas sesuai kompetensi yang dimiliki.
Lantas, sebenarnya PPPK level kompetensi 3 diharapkan mampu apa? Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut!
PPPK Level Kompetensi 3 sesuai Permenpanrb 38/2017
Level kompetensi bertujuan untuk memetakan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai ASN, termasuk PPPK, sesuai jenjang jabatan yang diduduki. Penetapan level ini juga menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyusun standar kompetensi jabatan yang sesuai karakteristik tugas masing-masing unit kerja.
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, level kompetensi terbagi menjadi lima tingkatan, yakni level 1-5.
Level 3 menempati posisi menengah yang menunjukkan kemampuan kepemimpinan dan pengelolaan unit kerja dalam skala terbatas. Rincian kemampuan yang diharapkan pada level ini pun berbeda-beda sesuai jenis kompetensinya, baik kompetensi manajerial maupun sosial kultural.
Kompetensi Manajerial Level 3
Level kompetensi 3 pada delapan jenis kompetensi manajerial mencakup:
Integritas: Mampu memastikan dan menanamkan keyakinan bersama agar anggota yang dipimpin bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi dalam lingkup formal.
Kerjasama: Efektif membangun tim kerja untuk peningkatan kinerja organisasi.
Komunikasi: Mampu berkomunikasi secara asertif, terampil menyampaikan informasi yang sensitif, rumit, atau kompleks secara lisan maupun tertulis.
Orientasi pada Hasil: Mampu menetapkan target kerja yang menantang bagi unit kerja, serta memberikan apresiasi dan teguran untuk mendorong pencapaian kinerja.
Pelayanan Publik: Mampu memanfaatkan kekuatan kelompok dan memperbaiki standar pelayanan publik di lingkup unit kerja.
Pengembangan Diri dan Orang Lain: Mampu memberikan umpan balik dan membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas.
Mengelola Perubahan: Mampu membantu orang lain mengikuti perubahan dan mengantisipasi perubahan secara tepat.
Pengambilan Keputusan: Mampu membandingkan berbagai alternatif tindakan dan menyeimbangkan risiko keberhasilan dalam implementasi.
Kompetensi Sosial Kultural Level 3
Selain kompetensi manajerial, ada juga kompetensi sosial kultural yang dikenal sebagai Perekat Bangsa. Pada level 3, kompetensi ini menggambarkan kemampuan seseorang dalam mempromosikan dan mengembangkan sikap toleransi, persatuan, serta kerja sama di tengah keberagaman latar belakang masyarakat maupun rekan kerja.
(FHK)
Baca juga: Indikator Kinerja Individu Berfungsi Sebagai Apa? Ini Penjelasannya
