PPPK Paruh Waktu Pakai Seragam Apa? Begini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini, proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Paruh Waktu telah memasuki tahapan usul dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahapan ini berlangsung sejak 28 Agustus–30 September 2025.
Setelah tahapan tersebut selesai, proses akan dilanjutkan dengan pengangkatan dan pelantikan pegawai secara resmi. Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ada sejumlah perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Salah satu perbedaan utamanya ada pada jam kerja dan gaji yang didapat. Karena perbedaan inilah, muncul pertanyaan mengenai PPPK Paruh Waktu pakai seragam apa? Untuk mengetahui jawabannya, simak ketentuannya berikut ini.
PPPK Paruh Waktu Pakai Seragam Apa?
Hingga saat ini, belum ada ketentuan pasti mengenai seragam PPPK Paruh Waktu. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, PPPK termasuk dalam kategori ASN sama seperti PNS.
Ada kemungkinan hak dan kewajiban terkait seragam bagi PPPK dan PNS juga sama. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu mengikuti seluruh aturan disiplin yang berlaku untuk ASN.
Berdasarkan aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seragam PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan yang sama dengan PPPK Penuh Waktu dan PNS. Meskipun begitu, setiap instansi atau pemerintah daerah tetap bisa melakukan penyesuaian sesuai kebutuhannya.
Adapun beberapa jenis seragam dinas yang umumnya diatur bagi ASN meliputi:
Pakaian Dinas Harian (PDH): Biasanya berupa kemeja berwarna khaki atau putih (tergantung hari), dipadukan dengan celana atau rok berwarna gelap.
Pakaian Dinas Upacara (PDU) / Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Digunakan untuk kegiatan resmi atau upacara kenegaraan.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Diperuntukkan bagi ASN yang bertugas di lapangan, dengan desain yang disesuaikan kebutuhan kerja.
Pakaian Khas Daerah/Tradisional: Seperti batik atau tenun, biasanya dikenakan pada hari tertentu sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah penempatannya.
Sebagai gambaran, berikut adalah rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI:
Aceh: Rp 3.685.616
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Riau: Rp 3.508.776
Jambi: Rp 3.234.535
Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
Bengkulu: Rp 2.670.039
Lampung: Rp 2.893.070
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Banten: Rp 2.905.120
Bali: Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
Gorontalo: Rp 3.221.731
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Maluku: Rp 3.141.700
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Papua Barat: Rp 3.615.000
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3 dan Jenjang Lainnya
(RK)
