Konten dari Pengguna

PPPK Paruh Waktu: Pengertian beserta Jenis ASN Baru

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock.

PPPK paruh waktu adalah unsur baru dalam aparatur sipil negara (ASN). ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Aparatur Sipil Negara awalnya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun pemerintah akan menambahkan jenis ASN baru, yakni PPPK paruh waktu (part time).

PPPK paruh waktu ini akan menggantikan pegawai honorer di instansi pemerintah yang akan dihapus secara resmi per tahun depan. Ketentuan tersebut sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan aturan turunannya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Supaya mengetahui lebih jauh tentang PPPK paruh waktu, simak ketentuannya dalam ulasan berikut.

PPPK Paruh Waktu adalah

Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock.

Setiap pegawai honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini bertujuan untuk menghindari PHK akibat kebijakan penghapusan pekerja honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdulllah Azwar Anas mengatakan, konsep PPPK part time akan memungkinkan pegawai mendapat jaminan pensiun meskipun gajinya akan lebih kecil dari honorer.

Azwar menyebutkan, akan ada formasi yang bisa diterapkan sebagai PPPK paruh waktu, contohnya seperti petugas kebersihan.

“PPPK itu ada yang misalnya kayak cleaning service jadi enggak harus dari pagi sampai sore, sehingga memungkinkan konsep paruh waktu," ungkap Azwar Anas seperti dikutip Kumparan Bisnis.

Pegawai honorer yang telah mengabdi lama kepada negara juga akan diprioritaskan untuk mendapat afirmasi dari pemerintah.

Sementara itu, belum ada ketentuan terkait gaji PPPK paruh waktu. Kepastian terkait pembagian dana pensiun bagi eks tenaga honorer akan diperjuangkan pemerintah dalam RUU ASN.

Keuntungan Menjadi PPPK

Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah WNI yang memenuhi persyaratan untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berbeda dari PNS, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya dan utama saja. Meski demikian, PPPK memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan dengan PNS.

Berikut kelebihan PPPK sebagaimana tercantum dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK:

  • Multi level entry, dimana tidak seperti PNS yang harus meniti karier dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP 49/2018.

  • Penghasilan yang didapat akan setara dengan PNS. Berbeda dengan honorer yang mendapat penghasilan kecil hingga di bawah UMR13, PPPK mendapat penghasilan sama dengan PNS jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS.

  • Mendapatkan fasilitas yang sama dengan PNS, seperti tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja.

  • Batas usia pelamaran yang lebih panjang, jika seleksi CPNS batas usia pelamaran paling tinggi 35 tahun dan 40 tahun untuk jabatan tertentu, PPPK dapat melamar suatu jabatan ASN dengan batas usia pelamaran hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

  • Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan, minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.

(GLW)