Prapendaftaran PPDB 2024 DKI Jakarta, Pahami Alur dan Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dibuka di berbagai sekolah di Indonesia. Sebelum mendaftar, pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/Mts atau SMA/SMK wajib melakukan prapendaftaran PPDB 2024 terlebih dahulu.
Prapendaftaran PPDB adalah tahapan yang harus diikuti calon peserta didik baru (CPDB) sebelum mengikuti pendaftaran, seleksi, dan lapor diri. Tahapan ini dilakukan secara daring melalui situs yang telah disiapkan oleh dinas pendidikan masing-masing kota.
Di DKI Jakarta misalnya, prapendaftaran PPDB dilakukan melalui situs Sidanira. Untuk jadwalnya sendiri belum diumumkan secara resmi. Tetapi jika mengacu pada timeline tahun-tahun sebelumnya, PPDB DKI Jakarta 2024 diperkirakan akan dimulai sekitar Mei - Juli.
Simak artikel berikut untuk mengetahui alur prapendaftaran PPDB DKI Jakarta dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Syarat Prapendaftaran PPDB 2024 DKI Jakarta
Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024-2025 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK bisa diikuti oleh calon peserta didik baru yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Mengutip Instagram@officialppdbdki, berikut syarat CPDB yang dapat mengikuti prapendaftaran PPDB 2024.
CPDB berdomisili di Provinsi DKl Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun) dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai serta ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB.
CPDB yang bersekolah di luar negeri dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan.
Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2024 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Saat mengajukan permohonan prapendaftaran, calon peserta didik baru akan diminta mengunggah sejumlah dokumen. Dikutip dari laman Jakarta Smart City, berikut dokumen yang perlu disiapkan saat mendaftar Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta.
1. Jenjang SMP
Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Rapor kelas 4 sampai kelas 6 SD/SDLB/MI/Paket A.
Sertifikat akreditasi sekolah asal.
Surat keterangan peringkat rata-rata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal.
Sertifikat prestasi akademik dan non-akademik.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
2. Jenjang SMA/SMK
Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Rapor kelas 7 sampai kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs/Paket B.
Sertifikat akreditasi sekolah asal.
Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal.
Sertifikat prestasi akademik dan non-akademik.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari orang tua/wali CPDB bermaterai cukup.
Alur Prapendaftaran PPDB 2024
Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta dilakukan secara online melalui situs Sidanira Jakarta. Berikut alur pendaftaran yang dapat dijadikan panduan.
Calon peserta didik baru mengajukan permohonan Prapendaftaran secara online melalui situs Sidanira.
Isi formulir Prapendaftaran secara lengkap dan unggah dokumen persyaratan.
Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi nomor peserta.
Panitia PPDB tingkat provinsi akan melakukan verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah CPDB di Sidanira. Pantau hasil verifikasi berkas prapendaftaran secara berkala.
Jika data telah terverifikasi, CPDB akan mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran. Tanda bukti inilah yang akan digunakan untuk proses pendaftaran PPDB pada situs PPDB DKI Jakarta.
(GLW)
