Konten dari Pengguna

Prestasi yang Boleh Dicantumkan di SNBP 2026, Ini Ketentuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mahasiswa berkuliah. Foto: PanuShot/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahasiswa berkuliah. Foto: PanuShot/Shutterstock

Pada proses pendaftaran SNBP 2026, siswa punya kesempatan menambahkan sertifikat prestasi sebagai nilai tambah. Setiap peserta diperbolehkan menginput hingga tiga capaian terbaik lengkap dengan dokumen pendukung saat mengisi data di portal Seleksi Nasional.

Tambahan catatan prestasi ini bisa memperkuat profil akademik maupun nonakademik siswa di mata perguruan tinggi tujuan. Apalagi, rekam jejak pencapaian sering kali jadi pertimbangan tambahan selain nilai rapor dan komponen penilaian sekolah.

Agar peluang lolos semakin besar, setiap peserta perlu memahami ketentuan terkait jenis prestasi yang dapat dilampirkan. Lantas, prestasi apa saja yang boleh dicantumkan di laman SNBP 2026? Simak ketentuannya berikut ini.

Prestasi yang Boleh Dicantumkan di SNBP 2026

Ilustrasi mahasiswa Foto: Shutterstock

Koordinator Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi SNPMB Riza Satria Perdana menjelaskan bahwa jalur SNBP tidak memberlakukan batas tahun perolehan sertifikat yang diunggah. Artinya, sertifikat dari tahun berapa pun tetap sah digunakan selama bisa dibuktikan keasliannya.

”Untuk yang SNBP tidak ada batasan ya. Untuk sertifikat yang tadi yang mau di-upload sebagai bukti prestasi tidak ada masalah mau tahun berapa,” jelasnya, dikutip dari kanal YouTube SNPMB ID, Rabu (4/2).

Berikut daftar prestasi yang dapat dicantumkan dalam SNBP:

1. Tidak Wajib Terkurasi Puspresnas

Ilustrasi mahasiswa dalam proses pembelajaran. Foto: David Gyung/Shutterstock

Riza menerangkan bahwa sertifikat yang dilampirkan tidak harus berasal dari kompetisi yang sudah melalui proses kurasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Dengan begitu, peserta tetap bisa mengunggah bukti prestasi dari berbagai ajang selama kompetisinya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Apakah sertifikat yang diunggah di SNPB itu harus terkurasi oleh Puspresnas atau tidak? Ini ndak harus ya. Kalau memang sudah terkurasi Puspresnas tentu saja lebih baik. Artinya, lomba tersebut kredibel,” ujarnya.

Kebijakan ini diterapkan karena proses kurasi memerlukan waktu, meskipun orang tua maupun peserta didik telah mengajukan penilaian melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Puspresnas.

2. Kredibilitas Penyelenggara Lomba

Ilustrasi Calon Peserta SNBP. Foto: BongkarnGraphic/Shutterstock

Meski tidak wajib berasal dari ajang yang dikurasi Puspresnas, Riza menegaskan pentingnya memastikan kredibilitas penyelenggara lomba. Peserta pun diimbau lebih cermat sebelum mencantumkan sertifikat sebagai bukti prestasi, mengingat kini semakin banyak kompetisi dengan reputasi yang meragukan.

“Jangan sampai sertifikatnya seperti kayak sertifikat internasional begitu. Padahal penyelenggaranya abal-abal mungkin," jelas Riza.

3. Aturan Sertifikat Keagamaan dan Osis

Ilustrasi mahasiswa. Foto: Shutterstock

Riza juga menyebutkan bahwa prestasi di bidang keagamaan dapat disertakan dalam pendaftaran SNBP, asalkan dilengkapi dengan bukti yang relevan. “Prestasi di bidang keagamaan silakan dimasukkan pada saat pendaftaran SNPB. Jadi buktinya disertakan,” ungkapnya.

Berbeda dengan prestasi lomba, sertifikat keikutsertaan organisasi sekolah seperti OSIS tidak bisa dijadikan bukti prestasi. Sebab, status kepengurusan tidak termasuk kategori kejuaraan yang disyaratkan, yakni minimal pada tingkat kabupaten atau kota.

“Sertifikatnya itu harus yang levelnya di tingkat provinsi atau di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional atau internasional seperti itu ya. Jadi kalau apa namanya tidak berada di jenjang itu rasanya enggak relevan,” paparnya.

Baca Juga: 11 Jurusan Kuliah yang Wajib Unggah Portofolio di SNBP 2026

(ANB)