Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Prinsip Pengelolaan Wakaf dalam Islam yang Perlu Dipahami
16 September 2021 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Banyak cara yang bisa dilakukan seorang Muslim untuk ikut andil dalam menyejahterakan umat, salah satunya adalah melalui wakaf. Nilai pahala wakaf sama dengan amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya meski telah meninggal dunia. Pahala ini akan terus mengalir seiring dimanfaatkannya benda yang diwakafkan.
ADVERTISEMENT
Para ahli fikih mendefinisikan wakaf sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan pemilikan asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.
Mengutip Buku Pintar Ekonomi Syariah oleh Ahmad Ifham, orang yang mewakafkan hartanya untuk kesejahteraan umat disebut wakif. Dalam praktiknya, wakaf dilakukan dengan syarat dan rukun tertentu. Selain itu, ada juga prinsip pengelolaan yang harus dipatuhi. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Prinsip Pengelolaan Wakaf dalam Islam
Mengutip buku Fikih: Zakat, Sedekah, dan Wakaf oleh Dr. Qodariah Barkah, dkk., berikut prinsip pengelolaan wakaf dalam Islam yang bisa Anda simak:
1. Asas keberlangsungan manfaat
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan wakaf dianjurkan oleh Rasulullah dan praktiknya telah dicontohkan oleh Umar bin Khattab beserta sahabat lainnya sejak dulu kala. Dalam pengelolaannya, Islam menekankan keberlangsungan manfaat harta wakaf untuk umat.
Substansi ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan bendanya. Jauh lebih penting, nilai manfaat dari benda tersebut harus ada untuk kepentingan masyarakat umum.
2. Asas pertanggungjawaban
Bentuk dari pertanggungjawaban tersebut adalah pengelolaan secara sungguh-sungguh dan semangat yang didasari oleh:
3. Asas profesional manajemen
ADVERTISEMENT
Manajemen wakaf menempati posisi paling penting dalam dunia perwakafan. Karena yang menentukan benda wakaf itu lebih bermanfaat atau tidak, tergantung pada pola pengelolaannya. Dalam asas profesional manajemen ini, pewakaf harus mengikuti sifat-sifat Nabi yakni sebagai berikut:
4. Asas keadilan sosial
Penegakan keadilan sosial dalam Islam merupakan kemurnian dan legalitas agama. Karena, berdasarkan isi kandungan Surat Al-Maun, orang yang menolak prinsip keadilan sosial ini dianggap sebagai pendusta agama. Maka, diperlukan semangat menegakkan keadilan sosial melalui penderman harta untuk kebajikan umum.
Mengutip Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer oleh Taufiqur Rahman, untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari pengeloalaan wakaf maka dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan baik. Beberapa poin yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(MSD)