Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Prinsip-prinsip Konstitusi yang Demokratis dalam Kehidupan Bangsa Negara
5 Agustus 2021 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konstitusi menempati posisi penting dalam kehidupan bangsa dan negara . Aturan ini menjadi pedoman untuk menyelenggarakan pemerintahan sekaligus mengupayakan kehidupan demokratis untuk seluruh warga negara.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan: NKRI Harga Mati Edisi Pertama yang ditulis oleh TGS. Prof. Dr. K.H. Saidurrahman, M. Ag dan Dr. H. Arifinsyah, M. Ag (2018), konstitusi adalah perwujudan hukum tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasa.
Konstitusi juga didefinisikan sebagai aturan yang mampu menjamin terwujudnya demokrasi di suatu negara, sehingga melahirkan kekuasaan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi harus dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Setiap konstitusi yang tergolong sebagai konstitusi demokratis harus memuat prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Lalu apa saja prinsipnya? Simak jawabannya melalui artikel ini!
Prinsip-prinsip Konstitusi yang Demokratis
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani yang ditulis oleh A. Ubaedillah dan Abdul Rozak (2003), terdapat prinsip-prinsip konstitusi yang demokratis, antara lain adalah:
ADVERTISEMENT
1. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang per orang.
4. Pembatasan pemerintah.
5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilih umum yang bebas.
7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
Apa Itu Konstitusi?
Menurut Jimly Asshiddiqie (2010) dalam bukunya yang berjudul Konstitusi Ekonomi, konstitusi berasal dari bahasa Latin, yakni constitutio. Istilah ini berkaitan erat dengan kata “ius” yang artinya hukum atau prinsip.
ADVERTISEMENT
Menurut Brian Thompson, konstitusi merupakan dokumen yang memuat peraturan untuk beroperasinya sesuatu organisasi. Organisasi yang dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya.
Mulai dari organisasi mahasiswa, perkumpulan masyarakat di daerah tertentu, perkumpulan sosial, serikat buruh, badan hukum yayasan, hingga organisasi tingkat dunia.
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan tulisan Minto Rahayu (2007), konstitusi memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
Adapun isi dari konstitusi adalah sebagai berikut:
(GTT)