Konten dari Pengguna

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Secara Online dan Rincian Biayanya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
8 September 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hak cipta. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak cipta. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Hak cipta adalah hak yang melindungi pencipta secara eksklusif atas hasil karyanya. Karya yang dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Misalnya, buku, karya ilmiah, lagu, atau seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, patung, dan kaligrafi.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, segala hal tentang hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Selain hak cipta, undang-undang tersebut turut mengatur soal hak terkait. Ini adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Dalam UU Hak Cipta juga dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif. Artinya, tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta.
Pendaftaran hak cipta bisa dilakukan secara online melalui website www.dgip.go.id. Simak artikel berikut untuk mengetahui langkah-langkahnya.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Ilustrasi melakukan pendaftaran hak cipta. Foto: Shutter Stock
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti mengisi formulir pendaftaran ciptaan, mengisi surat permohonan pendaftaran ciptaan, serta melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, ikuti cara daftar hak cipta berikut ini.
Setelah permohonan pendaftaran hak cipta disetujui petugas, Anda akan menerima file sertifikat yang dapat diunduh di bagian kanan halaman Permohonan.

Biaya Pendaftaran Hak Cipta

Ilustrasi mendaftarkan hak cipta. Foto: DimaBerlin/Shutterstock
Ada biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pendaftaran hak cipta, baik secara online maupun langsung. Biaya tersebut berbeda-beda berdasarkan jenis ciptaannya dan berlaku untuk satu permohonan. Berikut rinciannya yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham:

Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan

Usaha mikro dan usaha kecil
Umum

Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program Komputer

Usaha mikro dan usaha kecil
Umum
Sebagai informasi, perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta atau lebih dari 70 tahun. Untuk ciptaan berupa program komputer, masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
ADVERTISEMENT
(ADS)