Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Secara Online dan Rincian Biayanya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Hak cipta adalah hak yang melindungi pencipta secara eksklusif atas hasil karyanya. Karya yang dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Misalnya, buku, karya ilmiah, lagu, atau seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, patung, dan kaligrafi.
Di Indonesia, segala hal tentang hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Selain hak cipta, undang-undang tersebut turut mengatur soal hak terkait. Ini adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Dalam UU Hak Cipta juga dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif. Artinya, tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta.
Pendaftaran hak cipta bisa dilakukan secara online melalui website www.dgip.go.id. Simak artikel berikut untuk mengetahui langkah-langkahnya.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti mengisi formulir pendaftaran ciptaan, mengisi surat permohonan pendaftaran ciptaan, serta melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
Selanjutnya, ikuti cara daftar hak cipta berikut ini.
Cara Daftar Hak Cipta
Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran hak cipta yang dapat diikuti:
1. Membuat akun E-Hakcipta
Buat akun E-Hakcipta melalui tautan https://e-hakcipta.dgip.go.id/register. Lengkapi data diri yang diminta untuk registrasi dan ikuti petunjuk yang tertera.
2. Login ke akun E-Hakcipta
Jika registrasi berhasil, silakan login ke akun yang sudah diterima.
3. Buat permohonan baru
Pada halaman Dashboard, pilih tab “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”. Kemudian, isi formulir data dengan lengkap.
4. Isi data pencipta
Pada bagian Data Pencipta, klik tambah. Lalu isi data dari orang yang menciptakan/menemukan (pencipta).
5. Isi data pemegang hak cipta
Pada bagian data pemegang hak cipta, klik tambah. Kemudian isi data lengkap dari yang berhak untuk memiliki hak cipta (pemilik).
6. Unggah persyaratan
Pada bagian Lampiran, lihat persyaratan untuk upload file. Lalu masukkan file yang menjadi persyaratan sesuai kolomnya.
7. Submit form
Cek ulang data file yang diunggah. Jika sudah benar dan lengkap, submit form yang telah diisi dengan menekan tombol “Submit”. Klik centang “setuju” untuk setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
8. Pendaftaran hak cipta selesai
Terakhir, akan ditampilkan halaman Permohonan yang sudah dibuat. Tunggu persetujuan dari petugas selama dua hari kerja.
Setelah permohonan pendaftaran hak cipta disetujui petugas, Anda akan menerima file sertifikat yang dapat diunduh di bagian kanan halaman Permohonan.
Biaya Pendaftaran Hak Cipta
Ada biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pendaftaran hak cipta, baik secara online maupun langsung. Biaya tersebut berbeda-beda berdasarkan jenis ciptaannya dan berlaku untuk satu permohonan. Berikut rinciannya yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham:
Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan
Usaha mikro dan usaha kecil
Online: Rp200.000
Non elektronik: Rp200.000
Umum
Online: Rp400.000
Non elektronik: Rp500.000
Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program Komputer
Usaha mikro dan usaha kecil
Online: Rp300.000
Non elektronik: Rp350.000
Umum
Online: Rp600.000
Non elektronik: Rp700.000
Sebagai informasi, perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta atau lebih dari 70 tahun. Untuk ciptaan berupa program komputer, masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
(ADS)
