Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Secara Online dan Rincian Biayanya
8 September 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, segala hal tentang hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Selain hak cipta, undang-undang tersebut turut mengatur soal hak terkait. Ini adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Dalam UU Hak Cipta juga dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif. Artinya, tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta.
Pendaftaran hak cipta bisa dilakukan secara online melalui website www.dgip.go.id. Simak artikel berikut untuk mengetahui langkah-langkahnya.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti mengisi formulir pendaftaran ciptaan, mengisi surat permohonan pendaftaran ciptaan, serta melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, ikuti cara daftar hak cipta berikut ini.
Setelah permohonan pendaftaran hak cipta disetujui petugas, Anda akan menerima file sertifikat yang dapat diunduh di bagian kanan halaman Permohonan.
Biaya Pendaftaran Hak Cipta
Ada biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pendaftaran hak cipta, baik secara online maupun langsung. Biaya tersebut berbeda-beda berdasarkan jenis ciptaannya dan berlaku untuk satu permohonan. Berikut rinciannya yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham:
Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan
Usaha mikro dan usaha kecil
Umum
Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program Komputer
Usaha mikro dan usaha kecil
Umum
Sebagai informasi, perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta atau lebih dari 70 tahun. Untuk ciptaan berupa program komputer, masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
ADVERTISEMENT
(ADS)