Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Kemdikbud, Begini Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Orang Indonesia yang bersekolah di luar negeri perlu mengajukan penyetaraan ijazah jika ingin melanjutkan kuliah di Tanah Air. Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) dapat dilakukan secara online tanpa dipungut biaya apa pun.
Tujuan penyetaraan ijazah untuk memadankan gelar yang diperoleh di sekolah luar negeri dengan jenjang pendidikan dalam negeri. Ini karena sistem pendidikan di tiap negara berbeda-beda.
Prosedur penyetaraan ijazah luar negeri bisa diajukan melalui Kemdikbudristek atau Kementerian Agama, tergantung pada jenis lembaga pendidikan asing yang ditempuh. Meski begitu, proses dan alur penyetaraan ijazah di kedua lembaga ini tidak jauh berbeda.
Bagaimana prosedur penyetaraan ijazah luar negeri di Kemdikbudristek? Sebelum itu, ketahui dulu persyaratan penyetaraan ijazah luar negeri dalam artikel berikut.
Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Mengutip Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Yogyakarta, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan pemohon sebelum mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri.
Scan Ijazah asli dan berwarna.
Scan transkrip akademik asli dan berwarna.
Scan seluruh halaman passport, termasuk halaman kosongnya yang digunakan selama masa studi. Dokumen disusun berdasarkan nomor halaman dalam satu file. Bagi lulusan program research based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan.
Scan Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya atau SK penyetaraan jenjang pendidikan sebelumnya.
Informasi mengenai program yang diambil (kurikulum dan silabus).
Apabila ijazah dan transkrip nilai tidak ditulis dalam Bahasa Inggris, pemohon wajib menyertakan scan terjemahan ijazah serta transkrip asli asli oleh penerjemah tersumpah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Alur penyetaraan ijazah luar negeri di Kemdikbud dilakukan dalam lima tahapan. Untuk mengajukan penyetaraan ijazah, pemohon perlu membuat akun PILN Kemdikbudristek terlebih dahulu. Berikut prosedur penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Kemdikbudristek sebagai panduan.
1. Buat Akun Ijazah LN
Tahap penyetaraan ijazah luar negeri dimulai dengan membuat akun di situs Penyetaraan Ijazah Online Kemdikbudristek melalui tautan https://piln.kemdikbud.go.id/.
2. Isi Data Pribadi
Tahap berikutnya, pemohon perlu mengisi data pribadi dengan lengkap. Data yang perlu dilengkapi mencakup Biodata, Riwayat Pendidikan, dan Mata Pelajaran. Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap.
3. Mengunggah Dokumen Persyaratan
Setelah melengkapi data, pengusul akan diminta melampirkan dokumen persyaratan. Periksa kelengkapan berkas dan pastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan.
4. Verifikasi data
Berkas pengajuan penyetaraan ijazah luar negeri yang telah dikirim akan diperiksa oleh Tim Verifikator. Proses verifikasi dan validasi dokumen memerlukan waktu sekitar 10 hari kerja.
5. Pengambilan SK
Pengusul dapat mengambil SK Ijazah yang telah selesai diproses dengan datang langsung ke Kemenristekdikti. Pengambilan SK Ijazah dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
Baca Juga: Cara Menjawab Pernyataan yang Tepat Mengenai Perubahan Kurikulum dalam Post Test
(GLW)
