Konten dari Pengguna

Puasa dan Pantangan Rabu Abu bagi Umat Katolik

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 Februari 2023 15:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pantangan Rabu Abu, foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Pantangan Rabu Abu, foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Puasa dan pantangan Rabu Abu akan berlangsung selama 40 hari terhitung sejak tanggal 22 Februari 2023 besok. Peraturan ini disebutkan dalam Kitab Hukum Katolik.
ADVERTISEMENT
Di dalamnya berisi larangan yang tidak boleh dilakukan oleh umat Katolik selama masa Prapaskah. Mengutip Relasi dengan Tuhan oleh Antonius Atoshoki dkk., masa prapaskah adalah masa 40 hari menjelang Paskah namun tidak termasuk dengan hari Minggu.
Di masa ini, jemaah diminta untuk mempersiapkan diri dengan banyak beramal kasih untuk menyambut kemenangan Tuhan. Lalu, apa saja pantangan yang tidak boleh dilakukan oleh umat dalam masa prapaskah ini?

Tujuan Pantangan Rabu Abu

Masa prapaskah diawali dengan Rabu Abu dan para umat dibubuhi tanda salib di dahi sebagai tanda pertobatan. Masa ini berakhir pada Kamis sebelum Misa Pengenangan Perjamuan Tuhan.
Mengutip Indah Bersahaja: Seni Flora dan Dekorasi Liturgis oleh C.H. Suryanugraha, di hari Rabu Abu ini, para jemaah mengadakan pantangan dan puasa. Umat juga hendaknya menghindari suasana kemeriahan sepanjang masa ini.
ADVERTISEMENT
Puasa dan pantangan di rabu abu tersebut merupakan latihan rohani untuk mendekatkan diri pada Tuhan dan sesama. Dalam menjalankan kedua hal ini, umat juga dianjurkan untuk senantiasa berdoa serta beramal kasih bersama-sama dengan anggota Gereja lainnya.
Puasa, pantangan dan doa, semuanya akan bermuara pada mendekatkan dan menyatukan diri dengan Tuhan. Menjadikan kehendak Tuhan sebagai kehendak kita.

Puasa dan Pantangan Rabu Abu

Pantangan Rabu Abu, foto; Unsplash
Berikut adalah ketentuan puasa dan pantangan rabu abu berdasarkan Kitab Hukum Gereja Katolik (Kan 1249).
"Semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, dimana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma kanon-kanon berikut,".
ADVERTISEMENT

1. Hari dan Waktu Tobat (Kan 1250)

"Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah."

2. Hari Pantangan dan Puasa (Kan 1251)

"Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan Kita Yesus Kristus,"

3. Umat yang Wajib Puasa dan Pantangan Rabu Abu (Kan 1252)

"Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enam puluh; namun para gembala jiwa dan orang tua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati,".
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam Kan 1253 memperbolehkan para uskup untuk melakukan konferensi lebih rinci terhadap aturan puasa dan pantangan Rabu Abu. Sesuai dengan ketentuan tersebut, konferensi uskup di Indonesia menetapkan beberapa poin lanjutannya, yakni:
1. Hari puasa dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Sedangkan hari pantangan dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama Masa Prapaskah sampai dengan Jumat Agung
2. Yang wajib berpuasa adalah umat Katolik berusia 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Lalu, yang wajib melaksanakan pantangan adalah semua umat Katolik yang berusia 14 tahun ke atas.
3. Puasa memiliki arti makan kenyang hanya sekali sehari. Untuk pantangannya sendiri harus memilih salah satu, pantang daging atau ikan atau garam atau jajan atau rokok.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan dan rincian dari puasa dan pantangan rabu abu menurut gereja katolik.
(PHR)