Konten dari Pengguna

Puasa Kifarat: Hal-hal yang Jadi Alasannya dan Cara Membayarnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
29 April 2021 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi puasa kifarat. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi puasa kifarat. Foto: iStock
ADVERTISEMENT
Agama Islam mengajarkan umatnya untuk mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Jika seorang Muslim melakukan pelanggaran terhadap perintah Allah, maka akan ada kafarat yang dibebankan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fiqih Sunnah 4 oleh Sayyid Sabiq (2018), kafarat merupakan perbuatan-perbuatan yang dapat menghapus dan menutupi beberapa dosa. Adapun perbuatan-perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya menunaikan puasa kirafat.
Puasa kifarat dimaksudkan untuk memenuhi denda atau tebusan atas sesuatu yang telah dilanggar. Dengan demikian, tidak ada sisa dosa dari perbuatan tersebut yang dapat mengakibatkan seseorang dihukum di dunia ataupun di akhirat.
Puasa kifarat sendiri termasuk puasa yang hukumnya wajib dikerjakan. Ada beberapa hal yang membuat seseorang harus puasa kifarat. Apa saja?

Hal-Hal yang Menyebabkan Puasa Kifarat

Mengutip jurnal Peningkatan Hasil Belajar Fiqih Materi Puasa dedngan Menggunakan Metode Two Stay Two Stray pada Siswa Kelas VIII J MTs Negeri Salatiga oleh Nur Faiziyyah (2020), ada beberapa hal yang menyebabkan kewajiban puasa kifarat, di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Melanggar Larangan Haji
Ilustrasi haji. Foto: Pixabay
Bagi orang yang melaksanakan ibadah haji dengan cara tamattu atau qiran, wajib membayar denda dengan menyembelih satu ekor kambing atau domba. Namun, apabila tidak mampu, diwajibkan baginya untuk berpuasa selama 3 hari saat masih di tanah suci dan 7 hari setelah sampai di tanah kelahirannya.
2. Melanggar Sumpah atau Janji
Apabila seorang Muslim berjanji akan melaksanakan sesuatu, tetapi tidak memenuhinya, maka dirinya wajib membayar kafarat dengan memberi makan 10 orang mikin. Jika tidak mampu, diwajibkan untuknya menunaikan puasa kifarat selama tiga hari.
3. Sumpah Dzihar
Dzihar adalah kondisi ketika suami menyamai punggung istrinya dengan ibunya seperti dalam perkataan “Bagiku engkau seperti punggung ibuku.” Ungkapan tersebut maksudnya adalah suami merasa haram untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya.
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’I oleh Ulin Nuha, kafarat yang wajib dibayarkan suami adalah memerdekakan budak mukmin. Jika tidak bisa memenuhinya, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4. Membunuh
Ilustrasi membunuh. Foto: iStock
Membunuh dengan alasan apapun merupakan perbuatan yang sangat dilarang Allah SWT. Jika seseorang melanggarnya, ada hukuman setimpal baginya dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk menebus dosanya.
Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim. Jika tidak mampu melakukannya, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah SWT.
5. Berhubungan Badan di Bulan Ramadhan
Selama bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan puasa. Namun, puasa bukan berarti hanya menahan lapar dan haus saja, tetapi juga menahan nafsu, termasuk menahan syahwat untuk berhubungan badan.
ADVERTISEMENT
Jika seorang Muslim dengan sengaja berhubungan badan di bulan Ramadhan saat sedang berpuasa, wajib baginya untuk membayar kafarat dengan berpuasa dua bulan berturut-turut.
(ADS)