Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Lapor SPT Tahunan, Apa Sanksinya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Maret 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi lapor SPT. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapor SPT. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wajib pajak perorangan maupun badan diharuskan melaporkan pajak penghasilan dengan mengisi surat pemberitahuan (SPT) setiap tahunnya. Ironisnya, masih banyak wajib pajak yang punya NPWP tapi tidak pernah lapor SPT. Alasannya pun bermacam-macam, mulai dari keterbatasan informasi hingga gangguan teknis.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT sampai batas waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang KUP. Untuk mengetahui apa sanksi jika tidak pernah lapor SPT Tahunan, simak informasinya berikut ini.

Sanksi Tidak Pernah Lapor SPT

Ilustrasi lapor SPT. Foto: Unsplash.
Sanksi tidak lapor SPT Pajak telah diatur dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda dan pidana penjara apabila tidak melaporkan SPT pajak.
Merujuk pada pasal 7 UU KUP, wajib pajak yang terlambat lapor SPT juga akan dikenakan denda. Jumlahnya tergantung pada jenis dan subjek pajak. Berikut rincian denda telat lapor SPT Tahunan:
ADVERTISEMENT
Tak hanya denda, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT juga dapat dikenakan sanksi kurungan penjara. Merujuk pada pasal 39 ayat 1 UU KUP, sanksi ini berlaku apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan pajaknya.
Ancamannya adalah minimal kurungan 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Nah, agar terhindar dari sanksi tersebut, wajib pajak harus melakukan pelaporan surat pemberitahuan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pelaporan SPT kini bisa dilakukan melalui e-filing di situs pajak.go.id.
ADVERTISEMENT

Cara Mengajukan Status NPWP NE

Ilustrasi lapor SPT. Foto: Unsplash.
Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan dapat menonaktifkan status NPWP-nya agar tidak perlu lapor SPT Tahunan.
Pengajuan penonaktifan NPWP atau NPWP Non Efektif (NE) dapat dilakukan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online. Berikut langkah-langkahnya:
(GLW)