Putusan Sela: Pengertian, Tujuan, dan Jenis-jenisnya dalam Persidangan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Putusan sela adalah putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Putusan ini dijatuhkan berdasarkan tuntutan provisional, yakni tuntutan yang sifatnya mendesak untuk segera diambil tindakan.
Dijelaskan dalam buku Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia karya Dr. Indra Afrita (2015), putusan sela sifatnya sementara dan bisa berubah setelah tuntutan pokok diputuskan. Meskipun harus diucapkan dalam persidangan, putusan ini bukanlah merupakan putusan akhir.
Putusan sela tidak dibuat secara terpisah, melainkan hanya dituliskan dalam berita acara persidangan. Ketentuan mengenai putusan sela dapat ditemukan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Pasal 196 R.bg (Reglement Voor de Buitengewestwn).
Dikatakan bahwa tujuan dikeluarkannya putusan sela adalah untuk memperlancar jalannya pemeriksaan. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang putusan sela selengkapnya untuk Anda.
Putusan Sela dan Jenis-Jenisnya
Pada dasarnya, putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan dalam proses pemeriksaan. Putusan ini tidak serta merta mengakhiri proses tersebut, melainkan turut berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan.
Putusan sela dibuat seperti putusan biasa dan ditulis dalam Berita Acara persidangan (BAP). Putusan ini harus ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera serta diucapkan di depan sidang terbuka.
Karena tidak bisa berdiri sendiri, maka putusan sela harus didasarkan pada putusan akhir. Hakim tidak terikat pada putusan sela, namun pihaknya dapat mengubah isi putusan tersebut sesuai dengan keyakinan mereka.
Mengutip buku Peradilan Semu: Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara karya Muhammad Syahrum, putusan sela tidak dapat dimintakan banding jika tidak disertakan bersama dengan putusan akhir. Ada beberapa jenis putusan yang muncul dari putusan sela, yakni sebagai berikut.
1. Putusan Preparatoir
Salah satu bentuk spesifikasi dari putusan sela adalah putusan preparatoir atau preparator (preparatoir vonnis). Tujuan dikeluarkannya putusan ini yakni untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.
Contohnya sebelum memulai pemeriksaan, hakim lebih dulu menerbitkan putusan preparatoir tentang tahap-tahap proses atau jadwal persidangan.
2. Putusan interlocutoir
Seringkali Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan interlocutoir saat proses pemeriksaan tengah berlangsung. Putusan ini merupakan bentuk khusus dari putusan sela (een interlocutoir vonnis is een special sort tussen vonnis).
Di dalam putusan interlocutoir terdapat berbagai macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim, di antaranya memerintahkan pendengaran keterangan ahli, memerintahkan pemeriksaan setempat, dan memerintahkan pengucapan atau pengangkatan sumpah.
3. Putusan insidentil
Putusan insidentil adalah putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil. Ini berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita tetap dilaksanakan (cautio judicatum solvi).
4. Putusan provisi
Putusan ini diatur dalam Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBg yang disebut sebagai provisionele heschikking, yakni putusan yang bersifat sementara atau interim award (temporary disposal). Putusan ini berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa itu BAP?

Apa itu BAP?
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan salah satu dokumen persyaratan pengajuan pembukaan pelaporan periode lampau khusus untuk Tipe 1.
Apa saja jenis-jenis putusan sela?

Apa saja jenis-jenis putusan sela?
Putusan preparatoid, interlocutoir, insidentil, dan provisi.
Apa yang dimaksud dengan putusan sela?

Apa yang dimaksud dengan putusan sela?
Putusan Sela adalah putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan.
