Konten dari Pengguna

Qiradh: Pengertian, Syarat-syarat, dan Dasar Hukumnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Illustrasi Qiradh. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Qiradh. Foto: Unsplash

Qiradh merupakan salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah qiradh juga dikenal dengan mudharabah, namun biasa digunakan di kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah.

Dalam buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid 2 oleh Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa qiradh adalah ketika seseorang memberikan hartanya kepada orang kedua untuk diperdagangkan, kemudian laba dari penjualan itu dipotong untuk dibagikan kepada orang kedua.

Sedangkan menurut Umar bin Khatab dalam Enseklopedi Fiqh Umar bin Khatab karangan M. Rawwas Qal’ahji, qiradh adalah persekutuan antara dua orang, di mana modal atau investasinya dari satu pihak dan pihak lainnya yang bekerja. Lalu, untungnya akan dibagi berdua sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pihak investor.

Syarat-syarat Qiradh

Illustrasi Qiradh. Foto: Unsplash

Dari buku Hukum Ekonomi Islam oleh Farid Wajdi dan Suhrawardi K. Lubis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan qiradh, yaitu:

  1. Modal hendaknya berupa uang legal, sedangkan menggunakan perhiasan, buah-buahan, dan barang dagangan lainnya diperselisihkan ulama.

  2. Pengelola tidak boleh dipersulit dalam melaksanakan jual beli karena menyebabkan tidak tercapainya tujuan qiradh.

  3. Laba dibagi bersama antara pengusaha dengan pemilik modal, yang satu mendapat bagian laba dari jerih payahnya dan yang lain mengambil bagian laba dari modalnya.

  4. Pembagian laba hendaknya sudah ditentukan dari akad. Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.

  5. Akad hendaknya tidak ditentukan berapa lama karena laba itu tidak dapat diketahui kapan waktunya. Seorang pengusaha kadang-kadang belum berlaba hari ini, tetapi mungkin baru akan memperoleh laba beberapa hari kemudian.

Dasar Hukum Qiradh

Alquran. Foto: Unsplash

Berikut dasar hukum qiradh berdasarkan Alquran yang dikutip dari buku Fiqih Islam Lengkap karya Moh. Rifa’i.

1. Surat Al Baqarah ayat 245

Dalam ayat ini, Allah SWT mengizinkan memberikan pinjaman dari hasil yang baik serta dengan maksud baik. Berikut bunyi firman-Nya:

مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗۤ اَضۡعَافًا کَثِيۡرَة وَاللّٰهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصطُ وَ اِلَيۡهِ تُرۡجَعُوۡنَ

Artinya: “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.

2. Surat Al Hadid ayat 11

Allah SWT menegaskan hal yang sama seperti pada surat Al Baqarah ayat 245. Berikut bacaan surat Al Hadid ayat 11 dan artinya:

مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗۤ اَجۡرٌ كَرِيۡمٌ

Artinya: “Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia.

Selain ayat-ayat Alquran di atas, Nabi Muhammad juga memberikan dorongan kepada kita untuk melakukan transaksi dengan Qiradh. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut.

Rasulullah bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat kebaikan, yaitu jual beli secara Tangguh, qiradh, dan mencampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

(NDA)