Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Qiradh: Pengertian, Syarat-syarat, dan Dasar Hukumnya
17 September 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Qiradh merupakan salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah qiradh juga dikenal dengan mudharabah, namun biasa digunakan di kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid 2 oleh Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa qiradh adalah ketika seseorang memberikan hartanya kepada orang kedua untuk diperdagangkan, kemudian laba dari penjualan itu dipotong untuk dibagikan kepada orang kedua.
Sedangkan menurut Umar bin Khatab dalam Enseklopedi Fiqh Umar bin Khatab karangan M. Rawwas Qal’ahji, qiradh adalah persekutuan antara dua orang, di mana modal atau investasinya dari satu pihak dan pihak lainnya yang bekerja. Lalu, untungnya akan dibagi berdua sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pihak investor .
Syarat-syarat Qiradh
Dari buku Hukum Ekonomi Islam oleh Farid Wajdi dan Suhrawardi K. Lubis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan qiradh, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Qiradh
Berikut dasar hukum qiradh berdasarkan Alquran yang dikutip dari buku Fiqih Islam Lengkap karya Moh. Rifa’i.
1. Surat Al Baqarah ayat 245
Dalam ayat ini, Allah SWT mengizinkan memberikan pinjaman dari hasil yang baik serta dengan maksud baik. Berikut bunyi firman-Nya:
مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗۤ اَضۡعَافًا کَثِيۡرَة وَاللّٰهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصطُ وَ اِلَيۡهِ تُرۡجَعُوۡنَ
Artinya: “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”
2. Surat Al Hadid ayat 11
Allah SWT menegaskan hal yang sama seperti pada surat Al Baqarah ayat 245. Berikut bacaan surat Al Hadid ayat 11 dan artinya:
ADVERTISEMENT
مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗۤ اَجۡرٌ كَرِيۡمٌ
Artinya: “Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia.”
Selain ayat-ayat Alquran di atas, Nabi Muhammad juga memberikan dorongan kepada kita untuk melakukan transaksi dengan Qiradh. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut.
Rasulullah bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat kebaikan, yaitu jual beli secara Tangguh, qiradh, dan mencampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
(NDA)