Konten dari Pengguna

Qoilulah: Makna, Jenis-Jenis, Waktu Pelaksanaan, dan Manfaatnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidur. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Tidur. Foto: Freepik

Secara bahasa, qoilulah adalah tidur pada pertengahan siang hari. Kata Qoilulah termaktub dalam beberapa ayat Alquran dan dijadikan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Tidurlah qoilulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.

Khathib as Syarbini as Syafii menyebutkan dalam kitab Fatawa Hindiyah, qoilulah sangat dianjurkan bagi seseorang yang hendak melaksanakan sholat tahajud. Qoilulah bagi orang yang ingin sholat tahajud ini diibaratkan seperti makan sahur bagi orang yang berpuasa.

Jenis-Jenis Qoilulah

Menurut Mochamad Isa Jatinegara dalam buku Pola Hidup dan Tidur Sehat ala Rasullah SAW, qoilulah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Jangka panjang: Tidur siang berdurasi lebih dari 30 menit.

  2. Jangka pendek: Tidur siang dengan durasi antara 5-30 menit.

  3. Jangka cepat: Tidur siang dengan waktu kurang dari 5 menit.

Waktu Pelaksanaan Qoilulah

Tidur. Foto: Freepik

Terkait waktu pelaksanaannya, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada yang menyebutkan bahwa para sahabat dahulu mengerjakan qoilulah setelah pelaksanaan sholat dzuhur.

Hal ini ditegaskan oleh Anas bin Malik dan Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: “Kami dahulu bersegera pergi ke shalat jum’at, kemudian kami tidur siang setelah mengerjakan shalat jum’at.” (HR. Bukhari)

Disebutkan juga dalam riwayat lain dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Kami dahulu tidak tidur qoilulah dan tidak makan siang, melainkan setelah mengerjakan shalat jum’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, Ibnu Hajar berpendapat dalam kitabnya yang berjudul Fathul Bari, para sahabat melaksanakan qoilulah setelah selesai sholat dzuhur.

Para sahabat mengerjakan sholat terlebih dahulu sebelum tidur siang. Hal ini menyelisihi kebiasaan mereka dalam mengerjakan sholat dzuhur ketika panas begitu menyengat. Yang mana mereka melakukan tidur siang terlebih dahulu, setelah itu baru mengerjakan shalat dzuhur. Alasannya, menunggu suhu udara hingga terasa dingin merupakan perkara yang disyariatkan.

Pendapat Ibnu Hajar ini dipertegas dengan sabda Rasulullah SAW berikut: “Apabila suhu udara terlalu panas, maka tundalah pelaksanaan shalat hingga udara terasa dingin. Karena sesungguhnya panasnya udara merupakan hembusan Jahannam.” (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwasannya Khalid bin Dinar rahimahullah berkata: “Aku pernah mendengar Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata: Adalah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dahulu apabila udara dingin, beliau menyegerakan pelaksanaan sholat. Dan apabila udara terasa panas, beliau menunda pelaksanaan sholat hingga udara terasa dingin.” (HR. Bukhari)

Manfaat Qoilulah

Tidur. Foto: Freepik

Merujuk buku Rahasia Menjadi Anak Saleh 2 oleh Yoli Hemdi, berikut adalah manfaat qoilulah atau tidur siang:

  • Sunnah rasul yang berpahala;

  • Meneladani cara hidup penghuni surga;

  • Menjadikan tubuh segar;

  • Menjaga kesehatan;

  • Meningkatkan produktivitas;

  • Menurunkan stress dan meningkatkan suasana hati;

  • Mencegah penyakit jantung;

  • Membantu masa pertumbuhan bagi anak-anak.

(NDA)